Foto: Gedung MK.
MK Tolak Gugatan JoS-ASLi
Jakarta, ME
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang diajukan pasangan nomor urut 3, Johny Sumual-Anne S. Langi (JoS-ASLi).
Dalam sidang yang digelar pagi tadi sekitar Pukul 10.09 WIB, pertama, MK mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Kedua Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan oleh sembilan Hakim Konstitusi.
"Dalam sidang putusan, dalil yang disampaikan pemohon semua ditolak MK," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel, Fanley Pangemanan, saat dihubungi manadoexpress.co, Senin (25/1).
Dengan demikian Calon Bupati (Cabup) Minsel Christiany Eugenia Paruntu, dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Franky Donny Wongkar (PaKar) tinggal menunggu rapat pleno penetapan dari KPU Minsel sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada.
"Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat," tukasnya. (jerry sumarauw)



































