'Hattrick Ditresnarkoba Polda Sulut'

Jaringan Narkoba Malaysia dan Kalimantan Dibongkar


Manado, ME

Sejumlah apresiasi masyarakat terlontar kepada Polda Sulut. Tiga kasus peredaran narkoba jaringan internasional dan antar pulau berhasil diungkap di akhir bulan Januari ini.

Dimulai pada Sabtu (23/1) dini hari, Timsus Ditresnarkoba Polda Sulut di bawah komando AKBP Samsurijal Mokoagow, berhasil menangkap tiga pengedar narkoba di perbatasan Bolaang Mongondouw - Gorontalo yaitu, SH (31), JK (44) dan WH (49), beserta barang bukti dua paket shabu seberat 0,7 gram.

Dari hasil pengembangan, pada hari Senin (25/1) tim kembali berhasil melakukan penangkapaan terhadap IU (26) dengan barang bukti 14 paket kecil shabu. Tak berhenti sampai di situ, pada hari Selasa (26/1), tim kembali berhasil menangkap MRO alias Oi (53) di sebuah cafe yang terletak di Kotamobagu Barat. Dari tangan tersangka disita barang bukti 5 paket shabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Dirrenarkoba Kombes Pol Edy Djubaedi, tersngka SH dan IU adalah satu jaringan yang mendapat shabu dari Tawawo, Malaysia. Sedangkan tersangka MRO mendapat shabu dari Samarinda, Kalimantan Timur.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 112 Sub 114 UU nomor 35 tahun 2009 dan jo pasal 132 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar," pungkas Edy. (bartenson sampaleng)



Sponsors

Sponsors