Pembagunan SPBU Matani Langgar Aturan


Amurang, ME

Pembagunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Matani Kecamatan Tumpaan Minahasa Selatan (Minsel) diduga bermasalah. Sampai saat ini Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Minsel belum mengeluarkan izin bagi pengembang untuk pembangunan SPBU tersebut.

Tapi anehnya meski belum mendapat izin pembangunan tetap jalan. Bahkan pembangunan SPBU ini sudah masuk dalam tahap penimbunan lahan sawah dan pembuatan drainase.

Kepala KPPTSP Minsel melalui Kepala seksi perizinan Meine Ulaan saat dihubungi mengatakan sampai saat ini belum mengeluarkan izin untuk pembangunan SPBU di Desa Matani.

"Dari kami sama sekali belum mengeluarkan izin. Kita tidak sembarang keluarkan izin apalagi ini ada alih fungsi lahan," ujar Ulaan.

Dia mengatakan jika memang benar pihak pengembang sudah melakukan pembangunan maka hal tersebut sudah menyalahi aturan. Apa lagi apa yang menjadi kewajiban pihak pengembang belum dipenuhi.

"Kita akan hubungi pihak pengembang agar segera menghentikan pembangunan SPBU tersebut," katanya.

Sementara dari penjelasan Distanak mengatakan dalam alih fungsi lahan tidak memberikan rekomendasi tapi hanya surat keterangan. Dimana dalam surat keterangan tersebut jika ada alih fungsi lahan pengembang harus menyiapkan lahan baru sebagai gantinya.

"Jika ada alih fungsi lahan, harus mengacu undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan pangan berkelanjutan," jelas Kepala Bidang Ketahanan Pangan Distanak Minsel, Ronald Paath, Senin (15/2).

"Artinya sebelum dilakukan pembangunan pihak pengembang menyanggupi pencetakan lahan baru. Dalam hal ini pencetakan sawah baru dengan ketentuan tempat pencetakan sawah dekat dengan sumber air," tambah Paath. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors