Mangkir, Polisi Warning Kadis Diknas Minsel


Amurang, ME

Tidak tersalurnya tunjangan guru non sertifikasi bagi 530 guru di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tahun 2015, ‘mencuri perhatian’ pihak kepolisian.

Korps Bhayangkara mengendus aroma penyimpangan dalam persoalan berbanderool miliaran rupiah ini. Kasus tersebut kini mulai digulir Kepolisian Resort (Polres) Minsel. Sejumlah pihak yang diduga terkait, jadi titik sasar. Salah satunya, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Nasional (Diknas) Minsel, Olyve Lumi SSTP.

Sayang, rencana pihak Polres Minsel untuk meminta penjelasan Kadis Diknas terkait soal kasus ini, menemui hambatan. Sosok yang dinanti mangkir dalam panggilan perdana tanpa pemberitahuan yang jelas. Buktinya, hingga Senin (15/2) sore kemarin, pimpinan instansi yang mewadahi dunia pendidikan di Minsel ini tidak muncul di ruang penyidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Minsel. Warning keras pun dilontarkan aparat penegak hukum.

Kasat Reskrim, AKP M Ali Tahir SH yang dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya, mengatakan jika pihaknya secara resmi telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan namun ternyata tidak memenuhi undangan tersebut.

“Kami tidak mendapat pemberitahuan resmi kenapa beliau tidak hadir namun yang pasti surat panggilan terhadap dirinya sudah kami sampaikan sejak pekan lalu,” ketusnya.

Tahir pun menyesalkan tindakan oknum Kadis tersebut yang dinilainya tidak pro aktif terkait penyelidikan kasus tersebut. Padahal menurutnya, kehadiran yang bersangkutan sangat diperlukan untuk melengkapi keterangan dan bukti terkait kasus ini.

“Harusnya dia lebih pro aktif mengingat keterangannya sangat dibutuhkan dalam masalah tunjangan guru non sertifikasi ini. Saya yakin beliau akan hadir Selasa hari ini agar pemeriksaan bisa dilanjutkan lagi,” ujarnya.

Sementara dari pantaun wartawan harian ini, terkait kasus ini, Unit Tipidkor selain telah memanggil sejumlah Kepala Bidang yang ada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) yang merupakan salah satu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin kemarin, juga telah memanggil Kabid Anggaran Dinas Pengelola Keuangan dan Aset (DPKA) Melky Manus untuk dimintakan keterangannya.

Diketahui, sebelumnya, Kasat Reskrim, AKP M Ali Tahir SH, didampingi Kanit Tipidkor Bripka M Mentu, sempat menjelaskan jika pemanggilan terhadap oknum Kadis Diknas ini sudah berdasarkan laporan dari sejumlah guru yang merasa dirugikan dengan tak terbayarnya tunjangan tersebut.

“Rencananya Senin kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi kenapa mereka tidak menyalurkan hak dari para guru non sertivikasi tersebut, padahal telah dianggarkan melalui dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara),” paparnya.

Sementara Lumi yang dihubungi wartawan harian ini melalui telepon genggamnya, mengaku siap diperiksa pihak berwajib. “Saya siap memberikan keterangan yang dibutuhkan pihak Tipidkor terkait tunjangan ini,” sebutnya.

Dia mengaku memang pada waktu lalu pihaknya memang telah mengirimkan permintaan ke pemerintah pusat guna membayar tunjangan bagi 520 guru non sertifikasi dengan total anggaran Rp 1,8 Miliar.

Rinciannya, setiap guru non sertifikasi mendapatkan jatah Rp.250.000. Namun kata dia, pemerintah pusat tidak merealisasikan penuh anggaran tersebut dan hanya melakukan transfer ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Minsel sebesar Rp.74 Juta saja.

“Itupun hingga kini masih ditangan mereka (PPKAD) karena kami sengaja tak mengambil dana tersebut,” akunya.

Terkait isu yang menyatakan jika dana tersebut digeser untuk keperluan Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) waktu lalu, Lumi dengan tegas menampik hal tersebut. “Dana tersebut harus sesuai dengan peruntukkan dan siapapun yang akan memerintahkan untuk menggeser anggaran bagi guru non sertivikasi ini, saya tetap akan menolak karena resikonya besar dan berdampak pada diri saya sendiri,” tutup Lumi. (tim me)



Sponsors

Sponsors