Kejaksaan Genjot Perkara Dana Reses Dewan Bolmong


Kotamobagu, ME

Bandul penuntasan dugaan korupsi dana reses di gedung rakyat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus digoyang Korps Adhiyaksa. Para legislator dan pejabat di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong yang diduga terlibat dalam 'permainan nakal' itu kini jadi target bidikan jerat hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, yang dinakhodai Dasplin SH MH, menegaskan tak main-main untuk mengusut tuntas perkara yang terjadi di DPRD Bolmong, Tahun Anggaran 2013 berbanderol Rp 852 juta itu.

Dalam proses penuntasan, Bendahara DPRD Bolmong, berinisial LM alias Lady, diketahui menghadiri undangan pemeriksaan yang dilayangkan korps baju cokelat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu, Dakwan Manggalupang SH, membenarkan adanya pemeriksaan itu. Menurut Dakwan, kedatangan LM untuk melengkapi berkas yang saat ini dalam tahap perampungan. “Ia, dia dimintai keterangan untuk kelengkapan berkas saja,” singkat Dakwan.

Dijelaskan Dakwan, saat ini pihaknya masih akan melihat perkembangan hasil pemberkasan apakah masih dibutuhkan keterangan tambahan dari saksi lain atau tidak. “Jika ia, maka sejumlah pejabat yang bersangkutan bisa saja kembali dipanggil. Intinya berkas perkara dana reses yang telah menjerat dua orang tersangka itu akan kami upayakan secepatnya rampung,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) Cabang Bolmong Raya, Yakin Paputungan, menegaskan pihaknya sangat mensuport langkah Kejaksaan dalam menuntaskan perkara ini. Namun, di satu sisi kata Yakin, perlu diingat ada isu pemerasan atau suap saat kasus ini diselidiki oleh Kejari.

“Oleh karenanya, dengan diseriusi perkara ini maka secara otomatis, isu mengenai pemerasan atau suap itu patut dipertanyakan. Maka mari kita sama-sama menjaga dan mengawasi perkara ini hingga tuntas,” ungkap Yakin.

Diketahui, penyelidikan kasus dugaan reses fiktif ini dilakukan Kejari Kotamobagu karena ada indikasi kegiatan reses yang dilakukan pihak DPRD Bolmong, tidak sesuai mekanisme, pada tahun anggaran 2013 silam. Kuat dugaan sejumlah kegiatan reses tidak dilaksanakan atau fiktif.

Potensi lain terjadinya korupsi pada anggaran sewa gedung yang diduga tidak digunakan semestinya. Dalam rencana kerja anggaran (RKA) tertata anggaran untuk sewa tenda. Namun, sejumlah legislator menggelar reses di kantor camat dan balai desa yang memungkinkan tak ada biaya sewa tenda.

Dalam hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa pertanggungjawaban atas realisasi belanja barang dan jasa pada kegiatan reses sebesar Rp 852 juta itu terindikasi tidak sesuai dengan nilai realisasi pembayaran sebenarnya.

Saat ini, Kejari pun telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah PPTK I dan II yang berinisial AB dan VTS. Penetapan tersangka kepada dua pegawai negeri sipil (PNS) di Sekretariat DPRD Bolmong itu berdasarkan surat dari Kejaksaan Nomor B1563/R.1.12/Fd.1/11/2014 dan B1564/R.1.12/Fd.1/11/2014 tertanggal 4 November 2014. (media sulut)



Sponsors

Sponsors