Foto: Ilustrasi.
Dugaan SPPD Fiktif Dekot Kotamobagu, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kotamobagu, ME
Perkara dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, Tahun Anggaran (TA) 2013 silam, yang sementara bergulir di meja penyidikan aparat Kepolisian Resort Bolmong, segera memasuki babak baru. Kasus yang diperkirakan telah merugikan keuangan daerah sebanyak Rp 1 milliar lebih itu, diketahui telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Informasi yang diterima, usai diaudit BPKP, kasus tersebut bakal segera memasuki tahapan penetapan tersangka. Namun, penyidik Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bolmong yang menangani perkaranya masih membutuhkan keterangan tambahan dari BPKP atau saksi ahli, untuk dimasukan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Tidak lama lagi kasus itu akan segera memasuki tahapan penetapan tersangka. Tunggu saja waktunya,” kata sumber.
Terpisah, Kasubag Humas Polres Bolmong, AKP Saiful Tamu, saat dimintai tanggapannya mengatakan, pada intinya semua perkara yang sedang ditangani oleh pihaknya akan terus berproses sesuai mekanisme dan prosedural yang berlaku. “Terlebih masalah penanganan perkara korupsi, kami sangat berhati-hati dalam menanganinya. Banyak bukti yang harus penyidik kumpulkan guna menjerat semua pelaku,” beber Saiful.
Sementara itu, Ketua Lembaga Penelitian Ilmu Hukum Bolmong, Sofyanto, saat dimintai tanggapannya, malah mengkritisi kinerja Polres Bolmong terutama dalam menangani berbagai perkara korupsi yang terjadi di Bolmong Raya ini. Sebab, menurut Sofyanto, tidak sedikit kasus yang terdengar di berbagai media massa yang sedang diproses oleh korps Bhayangkara Bolmong tersebut. Namun, hingga kini belum ada satupun perkaranya yang masuk ke tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
“Jika memang penyelidikan perkara yang ada di DPRD Kotamobagu segera memasuki tahap baru, sebaiknya mari semua elemen masyarakat untuk mengawal bersama. Jangan biarkan penanganannya berlarut-larut,” kata Sofyanto.
Diketahui, kasus SPPD yang diduga fiktif tersebut terjadi saat sejumlah oknum anggota DPRD Kotamobagu kala itu, melakukan peminjaman dana di Sekertariat Dewan, sebesar Rp 300 juta. Besar kemungkinan, pelunasan pinjamannya, diatasi dengan cara membuat SPPD yang seolah-olah dikerjakan, padahal tidak. Bahkan terindikasi hanya mencairkan dananya saja. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, penyidik menemukan berbagai fakta baru, diantaranya, Surat Permintaan Pencairan Dana atau SP2D Perjalanan Dinas tersebut tidak ada.
Pasalnya saat diminta menunjukan bukti SP2D, pihak yang bersangkutan Dinas PPKAD maupun Sekretariat Dewan Kota tidak bisa menunjukan ke Penyidik. (endar yahya)



































