Perekaman e-KTP di Modoinding Terhambat


Amurang, ME

Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di kecamatan Modoinding terhambat. Hal ini disebabkan alat pendukung perekaman tidak berfungsi dengan baik karena mengalami gangguan.

"Alat perekaman e-KTP sudah tidak bisa digunakan lagi karena rusak," kata camat Modoinding Hanye Moningka kepada Manado Express.

Menurutnya, peralatan yang ada di kecamatan Modoinding sudah tidak berfungsi lagi sejak beberapa bulan lalu. Akibatnya perekaman e-KTP jadi terhambat. Padahal masih banyak wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman.

"Dari 11.000 wajib e-KTP, baru 5.510 yang melakukan perekaman," terangnya.

Ia berharap, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) segera memperhatikan masalah ini. "Melihat batas waktu perekaman sampai bulan Juli 2013, kami berharap Disdukcapil segera memperbaiki alat tersebut. Agar sampai batas akhir yang ditetapkan, semua wajib e-KTP sudah melakukan perekaman," ujar Moningka. (Jerry Sumarauw)

Foto : Ilustrasi



Sponsors

Sponsors