29 Kubik Kayu Diserahkan ke Polres Bolmong


Kotamobagu, ME

Dua unit truk jenis tronton bernomor polisi, DB 8663 AU dan DB 8572 FY, bermuatan puluhan kubik kayu yang diduga melakukan tindak pidana illegal logging, akhirnya diserahkan ke Polres Bolmong, setelah diamankan oleh Dinas Kehutanan Bolmong, pada Kamis (21/4) lalu.

 

Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu, saat dimintai keterangan mengatakan, dua unit truk yang bermuatan puluhan kubik kayu tersebut, disita pihak kehutanan bolmong saat melintas di jalur trans sulawesi tepatnya di Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten, Bolmong. "Dua unit truk tersebut mengangkut sekitar 29 kubik kayu. Dimana, truk jenis tronton menangkut 19 kubik dan truk jenis Hino mengangkut sebanyak 10 kubik" terang Sitepu.

 

Kayu tersebut, lanjut Sitepu, milik PT Bela Samia dan UD Lili Meubel, yang berada di Desa Bintauna, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolmut. "Rencananya kayu itu akan di bawa ke Manado," ungkap Sitepu.

 

Selain dua unit truk dan puluhan kubik kayu, 4 orang yang di duga sopir bersama kernet, turut juga di serahkan oleh pihak kehutanan Bolmong. "Untuk sementara 2 unit truk beserta 4 orang yang di duga sopir dan kernet tersebut sudah berada di Mapolres Bolmong untuk kepentingan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," tutup Sitepu. (Ridelfi Agoan)



Sponsors

Sponsors