KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI (Gerakan Kota Hijau)


Oleh: HENRY R. SOMBA,ST (Pengamat Tata Kota & Lingkungan)

KETAHANAN pangan (Food Security) telah menjadi isu global. Terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga merupakan tujuan sekaligus sebagai sasaran dari ketahanan pangan yang ada di daerah maupun secara nasional. Oleh karenanya pemantapan ketahanan pangan dapat dilakukan melalui pemantapan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga.

 

Namun demikian, disadari bahwa perwujudan ketahanan pangan perlu memperhatikan sistem hierarki mulai dari tingkat global, nasional, regional, wilayah, rumah tangga dan individu. Tersedianya pangan yang cukup secara nasional maupun wilayah merupakan syarat keharusan dari terwujudnya ketahanan pangan nasional. Namun itu saja tidak cukup, syarat yang harus menjadi prioritas pertama adalah terpenuhinya kebutuhan pangan di tingkat rumah tangga/individu.

 

Lahan pekarangan memiliki fungsi multiguna, karena dari lahan yang relatif sempit dapat ditanami berbagai macam tanaman antara lain tanaman hias untuk mempercantik tempat tinggal, juga tanaman bahan pangan seperti umbi-umbian, sayur, buah-buahan, tanaman rempah dan obat, serta bahan pangan hewani yang berasal dari unggas, ternak kecil maupun ikan. Manfaat yang akan diperoleh dari pengelolaan pekarangan antara lain : dapat memenuhi kebutuhan konsumsi dan gizi keluarga, menghemat pengeluaran, dan juga memberikan tambahan pendapatan bagi keluarga.

 

Kementrian Pertanian telah menyusun konsep Model Kawasan Rumah Pangan Lestari yang merupakan himpunan dari Rumah Pangan Lestari (RPL) yaitu rumah tangga dengan prinsip pemanfaatan halaman/pekarangan yang ramah lingkungan dan dirancang untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga, diversifikasi pangan berbasis sumberdaya lokal, pelestarian tanaman pangan untuk masa depan serta peningkatan pendapatan yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk menjaga keberlanjutannya, pemanfaatan pekarangan dalam konsep model KRPL dilengkapi dengan kelembagaan kebun bibit Desa, Unit pengolahan serta pemasaran untuk penyelamatan hasil yang melimpah.

 

Melalui beberapa kajian, Kementerian Pertanian telah menginisiasi penerapan rumah pekarangan pangan yang kemudian melahirkan Model Kawasan Rumah Pangan Lestari di Desa Kayen, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan sejak bulan Februari 2011, yang kemudian menjadi awal pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) di berbagai lokasi seperti Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Malang, Karawang, Kota Malang, Kota Padang, Kota Bengkulu, dan pada tahun 2012 diterapkan di seluruh provinsi. Pengembangan KRPL lebih lanjut bersinergi dengan berbagai program seperti Gerakan Perempuan Optimalisasi Pekarangan (GPOP), Desa Mandiri Pangan, Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP), Pasar Tani, program Rumah Hijau dan Rumah Sehat serta program lainnya yang berbasis lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

 

Kawasan Rumah Pangan Lestari idealnya dapat diwujudkan dalam satu Rukun Tetangga atau Rukun Warga/Dusun (RT/RW) yang telah menerapkan prinsip Rumah Pangan Lestari dengan menambahkan intensifikasi pemanfaatan pagar hidup, jalan desa, dan fasilitas umum lainnya (Sekolah, rumah ibadah dan lainnya), lahan terbuka hijau, serta mengembangkan pengolahan dan pemasaran hasil

 

Optimalisasi pemanfaatan pekarangan melalui konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) salah satu program unggulan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya wilayah. Kegiatan KRPL ini juga diarahkan untuk pemberdayaan kemampuan kelompok wanita tani (KWT) dan membudayakan pola konsumsi pangan yang berbasis B2SA.  Upaya ini juga dilaksanakan dengan membudidayakan berbagai jenis umbi (sebagai sumber karbohidrat); sayuran dan buah (sebagai sumber vitamin dan mineral); dan ternak/ikan (sebagai sumber protein hewani dan nabati).

 

Secara umum tujuan yang ingin dicapai dari program ini dapat saya uraikan sebagai berikut :

1.    Memenuhi kebutuhan pangan dan gizi keluarga dan masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan pekarangan secara lestari,
2.    Meningkatkan kemampuan keluarga dan masyarakat dalam pemanfaatan lahan pekarangan diperkotaan maupun perdesaan untuk budidaya tanaman pangan, buah, sayuran dan tanaman obat keluarga (toga), pemeliharaan ternak dan ikan, pengolahan hasil serta pengolahan limbah rumah tangga menjadi kompos,
3.    Mengembangkan sumber benih/bibit untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan pekarangan dan melakukan pelestarian tanaman pangan lokal untuk masa depan, dan
4.    Mengembangkan kegiatan ekonomi produktif keluarga sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga dan menciptakan lingkungan hijau yang bersih dan sehat secara mandiri.

 

Dalam pertimbangan estetika maka pengelolaan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) harus tetap mempertimbangkan keindahan di Pekarangan atau dengan keberadaan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) akan dapat menciptakan keindahan di pekarangan rumah tangga, sedangakan makna aman maka produk Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) diupayakan menggunakan sarana produksi yang ramah lingkungan dengan Penggunaan pupuk organik, pestisida hayati dan penerapan konsep pengendalian hama terpadu.

 

Melihat manfaat yang baik dari program ini maka gerakan ini harus bisa diimplementasikan dengan serius dan berkelanjutan di daerah-daerah seluruh Indonesia. Kegiatan ini juga dapat menjawab permaalahan kota yang belum bisa terpecahkan sampai hari ini yakni tidak tersedianya ruang terbuka hijau dalam kota dan bahkan secara global mampu meminimalisir dampak dari pemanasan global yang menjadi permasalahan dunia saat ini. Diperlukan peran aktif dari pihak eksekutif untuk mendorong masyarakat agar bisa terlibat aktif dalam gerakan yang berguna ini. Peran pihak eksekutif juga tidak terbatas pada memberi semangat kepada masyarakat namun diperlukan alokasi anggaran kabupaten/kota agar kegiatan ini dapat direalisasikan secara maksimal sehingga mencapai tujuan-tujuan yang diinginkan.

 

Gerakan Kawasan Rumah Pangan Lestari ini dapat dilakukan melalui perlombaan dari tingkat bawah seperti misalnya antar Rukun Tetangga, antar Rukun Warga, antar Kelurahan/Desa, antar Instansi, antar perusahaan, antar Kabupaten/Kota dan lain sebagainya. Untuk memaksimalkan gerakan ini, pemerintah perlu bermitra dengan berbagai organisasi yang ada dalam rangka sosisalisasi bahkan memberi ruang untuk keterlibatan organisasi-organisasi ataupun komunitas-komunitaas masyarakat yang ada.

 

Di Sulawesi Utara khususnya di Kelurahan Kumersot Kota Bitung telah melaksanakan kegiatan seperti ini yang diberi nama “Lomba Pemanfaatan Halaman” yang terus dilaksanakan secara rutin dari tahun ke tahun. Saat ini ada juga Koperasi di Sulawesi Utara yaitu Koperasi Tibo Mapalus yang mulai aktif membuat program-program pemanfaatan halaman/pekarangan sempit yang dijadikan sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan usahanya yaitu dibidang pertanian dan peternakan dengan memanfaatkan berbagai teknologi yang ada. Untuk merangsang keterlibatan masyarakat Pemerintah perlu mengambil inisiatif terlebih dahulu seperti yang dilakukan oleh wakil walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri, dimana halaman Rumah Dinasnya telah ditanami berbagai tanaman holtikultura dan tanaman bermanfaat lainnya. Pelaksanaannya tidak juga hanya diterapkan di pekarangan rumah penduduk namun perlu diterapkan juga di halaman-halaman perkantoran pemerintah dan swasta/perusahaan.(*)



Sponsors

Sponsors