Perekaman e-KTP Minsel di Perpanjang


Amurang, ME

Sesuai konsultasi dengan Kementerian dalam negeri belum lama ini, perekaman e-KTP di Minahasa Selatan (Minsel) diperpanjang. Hal itu disebabkan masih banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP dan banyak juga kendala yang terjadi.

 

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, bahwa batas akhir perekaman e-KTP secara berakhir 31 Juli 2013. Namun dengan perpanjangan tersebut secara otomatis, perekaman e-KTP masih akan tetap dilakukan sampai waktu yang belum ditetapkan.

 

"Batas perekaman e-KTP sebenarnya berakhir tanggal 31 Juli 2013, namun ternyata batal dan diteruskan hingga waktu yang belum ditentukan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minsel Jimmy Tamon SH.

 

Menurutnya, perekaman e-KTP akan tetap dilakukan secara reguler dan tidak dipungut biaya sampai batas waktu perpanjangan tersebut. Oleh karena itu ia menghimbau masyarakat wajib e-KTP untuk segera melakukan perekaman. "Ada hal positif juga saat ditetapkan batas akhir perekaman. Buktinya banyak sekali warga yang datang untuk melakukan perekaman," ujar Tamon.

 

Selanjutnya ia mengatakan, jika semua wajib e-KTP sudah selesai melakukan perekaman, maka akan dibuka juga perekaman bagi remaja yang baru memasuki usia 17 tahun. "Ketika mereka sudah berusia 17 tahun, e-KTP mereka tinggal dicetak, tanpa perlu melakukan perekaman lagi, karena datanya sudah ada," terangnya.

 

Ia menambahkan, ada kemungkinan juga untuk pembuatan e-KTP nanti bebas biaya. "Hal ini masih dibicarakan di tingkat kementerian, kemungkinan tidak dipungut biaya. Jika ini terealisasi maka kita tidak ditargetkan PAD dari pembuatan e-KTP ini. Namun kami masih menunggu keputusan tersebut," kata Tamon. (Jerry Sumarauw)

 

Foto : Kadisdukcapil Minsel, Jimmy Tamon SH.(Ist)



Sponsors

Sponsors