Sengkey: Pemasangan Atribut Kampanye Caleg Harus Sesuai Aturan
Amurang, ME
Pemasangan atribut kampanye calon legislatif (Caleg) sudah bisa dilakukan meskipun masih dalam kampanye tertutup. Para Caleg diminta tak asal-asalan dalam memasang alat peraga kampanye.
"Kami harapkan para caleg patuhi aturan yang berlaku. Karena jika tidak, itu akan jadi temuan dan kami akan laporkan ke Panwas Provinsi untuk ditindaklanjuti," ujar Ketua Panwas Minsel Frani Sengkey kepada Manado Express,
Ia mengungkapkan, banyak pelanggaran yang kami temukan dilapangan seperti pemasangan atribut parpol dan caleg disembarangan tempat dan tidak sesuai dengan aturan. "Banyak pelanggaran yang kami dapati dan itu sudah kami klarifikasi kepada yang bersangkutan," ujarnya lagi.
Ia juga mengatakan, waktu lalu masih bisa ditoleransi dengan sanksi teguran. Namun jika ditemukan lagi akan diberikan sangsi tegas. "Sudah tidak ada kompromi lagi jika masih kami temukan dilapangan," tegasnya.
Selanjutnya Sengkey mengingatkan, pemasangan alat peraga sesuai aturan, tidak boleh ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan.
"Kami akan terus melakukan pengawasan, karena sudah ada Panwascam. Selain itu kami juga sudah sebarkan orang-orang yang siap memberi laporan," tutup Sengkey. (Jerry Sumarauw)



































