Kasus Korupsi Dana BOKB di Dinas PPKB, Kejari Minahasa Terima Pembayaran Perkara dari Elan dan Maykel


Tondano, MX

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa telah menerima pembayaran denda perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 100.000.000.

Pengembalian denda perkara itu, dilakukan terpidana Elan dan Maykel. Uang denda diserahkan oleh suami terpidana Elan dan istri terpidana Maykel, didampingi kuasa hukum mereka, di kantor Kejari Minahasa, Selasa (12/08/2024) tadi.

Kajari Minahasa Benny Hermanto, SH, MH melalui Kasi Intel Suhendro G.K, SH menyatakan, pembayaran denda perkara korupsi BOKB Dinas PPKB T.A 2022 tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Manado Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd. Tanggal 28 Juni 2024.

“Dalam Putusan Pengadilan menyatakan, terpidana Elan dan Maykel dipidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000 dan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan," kata Kasi Intel Suhendro. 

Lanjut disampaikam Kasi Intel, berdasarakan hal tersebut, Kejari Minahasa menerima pembayaran denda Rp 50.000.000,- dari terpidana Elan dan Rp 50.000.000,- dari terpidana Maykel dengan total pembayaran sebesar Rp 100.000.000,- 

“Selanjutnya uang pembayaran denda perkara ini langsung disetorkan ke khas Negara melalui BRI cabang Tondano, dan disaksikan Kasi Pidsus Ariel D Pasangkin, SH, Bendahara Penerima Billy Rumagit, SH, serta keluarga terpidana dan kuasa hukumnya,” tandasnya. (Erwien Bojoh)



Sponsors

Sponsors