Perkara Anak EPW Berhasil Diversi Kejari Minahasa


Tondano, MX

Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa berhasil menyelesaikan perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dengan inisial EPW melalui proses diversi yang dilakukan, Rabu (14/8/2024) tadi.

Diversi ini dipimpin Jaksa Fasilitator Ollivia Pangemanan, SH, MH sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah hukum anak di luar pengadilan dengan cara kekeluargaan. 

Adapun pelaksanaan diversi ini, dihadiri pihak keluarga ABH, keluarga dari korban, tokoh agama dan masyarakat serta pembimbing kemasyarakatan (Bappas). 

Sebelumnya terhadap perkara telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada pukul 10.00 wita. Selanjutnya pukul 13.00 wita dilaksanakan diversi, atas dasar kesepakatan pihak keluarga korban dengan keluarga ABH, dan kedua pihak bersepakat untuk berdamai. 

ABH atas nama EPW, sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Pelaksanaan Diversi ini merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai dengan Pasal 28B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyatakan anak merupakan masa depan suatu bangsa. 

Perlindungan terhadap kehidupan anak, merupakan bentuk keharusan bagi suatu bangsa untuk menjamin hak setiap anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang. (Erwien Bojoh)



Sponsors

Sponsors