Tidak Hadir dalam Test TKD, 27 Peserta Tes CPNS K2 Dinyatakan Gugur


POLITIK & PEMERINTAHAN

Amurang, ME : Sebanyak 27 peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dinyatakan gugur. Peserta tersebut dinyatakan gugur lantaran tidak hadir dalam ujian yang dilaksanakan Minggu (3/11/2013).

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel Roy Tiwa mengatakan, sudah jelas tertulis dalam peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan CPNS, dimana telah diatur dalam Tata Tertib Peserta Ujian, bahwa peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah mulainya ujian tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

 

"Dalam tes ini Tidak ada susulan. Jadi mereka (peserta) yang tidak hadir dalam tes ini resmi dinyatakan gugur," ujar Tiwa, sambari mengaku kalau ketidakhadiran 27 CPNS ini karena dengan berbagai halangan, ada yang sakit, operasi dan lain-lain.

 

Sementara itu usai membuka LJK dan memberi semangat kepada peserta, Bupati Minsel, Christiany Eugenia Paruntu tetap bertahan dilokasi pelaksanaan ujian dengan memantau jalannya ujian. Bahkan 37 ruangan/bilik yang disediakan untuk pelaksanaan ujian, dipantau langsung oleh Paruntu.

 

Foto : Bupati saat membuka naskah ujian CPNS.

 

Penulis : Jerry Sumarauw

Editor : Chres



Sponsors

Sponsors