Kementerian Temukan 2000 Data e-KTP Minsel Invalid
Amurang, ME : Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Minahasa Selatan (Minsel) mendapat kendala dalam Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Sebanyak 2000 data perekaman dinyatakan invalid.
"Kementerian tidak bisa mencetak 2000 data perekaman e-KTP lantaran data yang dimasukan ditolak atau invalid. Mungkin sidik jari, tanda tangan atau yang lainnya, yang tidak terekam dengan baik," ujar Kadis Dukcapil Minsel Jimmy Tamon.
Tamon mengatakan, atas kejadian ini Kementerian mengebalikan data tersebut untuk dilakukan perekanman ulang. Menurut Tamon, data tersebut merupakan perekaman tahun 2011.
"Heran juga kenapa sistem tidak bisa membaca data tersebut, padahal perekaman sudah dilakukan dengan benar. Kami terpaksa harus mencari mereka untuk dilakukan perekaman ulang," terangnya.
Ia menambahkan, untuk mempercepat proses perekaman ulang, dirinya akan menyurat kepada para camat untuk disampaikan kepada pemerintah desa dan kelurahan.
"Sebagai pemberitahuan, nama-nama yang datanya invalid akan diumumkan disetiap desa dan kelurahan untuk melakukan perekaman ulang," kata Tamon. (Jerry Sumarauw)
Foto : Ilustrasi



































