Anas Membangkang, Tolak Panggilan KPK


Jakarta, ME : Anas Urbaningrum (AU) menolak datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Anas malah mengutus anak buahnya dari Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) mempersoalkan status tersangka yang ditetapkan KPK kepadanya.

 

"Poinnya AU sampa saat ini belum paham (mengapa) dia diberi status sebagai tersangka. Karena di sprindiknya ada kata-kata AU melakukan tindak pidana korupsi karena menerima hadiah dari kasus Hambalang dan proyek lainnya," jelas aktivis PPI Ma'mun Murod di KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/1/2014).

 

Ma'mun menyampaikan dirinya dan pengacara Firman Wijaya secara khusus datang ke KPK guna menyampaikan pesan Anas. Bosnya itu tak bisa memenuhi panggilan KPK.

 

"Persoalan bagi kita di PPI, secara politis menyoal terkait proyek-proyek yang lainnya dalam sebuah sprindik. Ini yang akan kita tanyakan pada KPK proyek-proyek ini apa. Ini harus dipertegas. Dan ini hak mas AU untuk memperoleh kejelasan," jelasnya.

 

"Kalau AU tidak juga memperoleh penjelasan mengenai itu, ini juga menjadi pertimbangan AU untuk tidak mendatangi panggilan yang berikutnya," tutur Ma'mun yang juga jubir PPI.(dtc)



Sponsors

Sponsors