KPK Ancam Panggil Paksa Anas Urbaningrum


Jakarta, ME : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan melakukan pemanggilan paksa terhadap tersangka kasus Hambalang Anas Urbaningrum. Pada pemanggilan Selasa (7/1/2014) ini, Anas tidak memenuhi panggilan.

 

Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan, KPK bakal melakukan upaya paksa jika Anas memilih terus mangkir dari panggilan.

 

"Jika sampai pukul 17.00 WIB tidak hadir, itu artinya mangkir. Nanti bisa dipanggil lagi, dengan bisa menggunakan upaya paksa," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

 

Ini adalah pemanggilan kedua untuk Anas. Pada pemanggilan pertama, Anas izin tidak bisa memenuhi panggilan. Sehingga, kalau Anas tidak hadir hingga pukul 17.00 WIB, maka KPK akan pemanggilan paksa.

 

Anas sendiri sudah memastikan tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini. Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu hanya mengirim tim penasihat hukum ke Gedung KPK.

 

Menurut Johan, kedatangan penasihat hukum tak ada kaitannya dengan pemanggilan Anas. "Kedatangan pengacara tidak ada hubungan dengan pemeriksaan Anas, soal ketidakhadiran yang bisa dipertaggungjwabkan secara hukum," imbuhnya.(inl)



Sponsors

Sponsors