Sembel : Pihak PGE Jangan Abaikan Hak-Hak Pekerja


TOMOHON, ME : Ketua Komisi A DPRD Kota Tomohon Drs Paulus Adrian Sembel meminta pihak PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Lahendong untuk tidak mengabaikan hak-hak para pekerja. Hal ini disampaikannya sehubungan dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam hal penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Manado antara pihak pimpinan PT PGE Lahendong dengan 10 orang pekerja di perusahaan tersebut.

 

“Seharusnya pihak PT PGE Lahendong harus mematuhi anjuran tertulis yang dikeluarkan Disnaker Sulut tanggal 27 Mei 2013. Ini menyangkut hak pekerja. Jadi pihak PT PGE Lahendong jangan masa bodoh, apalagi harus lepas tangan dengan nasib para pekerja yang sudah bekerja rata-rata diatas 20 tahun,” tegas Sembel.

 

Lanjut dikatakannya, soal status hubungan kerja sudah sangat jelas bahwa mereka beralih kepada pemberi kerja dalam hal ini PT PGE area Lahendong. Hal ini menurutnya sudah mementahkan keinginan pihak PT PGE untuk membebankan masalah hak-hak pekerja kepada perusahaan pihak ketiga yaitu pihak perusahaan yang telah menerima pelaksanaan pekerjaan.

 

“Seharusnya pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga karena hal itu bertentangan dengan pasal 65 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi RI. No Kep. 101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh yang telah dicabut dan diganti dengan Permen Tenaga Kerja dan transmigrasi RI. No 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain,” imbuhnya.

 

Dia menilai, selama ini hak-hak para pekerja telah diabaikan dan bahkan ada indikasi beberapa pekerja diberhentikan sepihak tanpa ada pesangon dan tidak didukung surat/administrasi pemberhentian yang jelas. Hak-hak lain pun dari para pekerja sengaja diabaikan.

 

“Sangat ironis jika perusahaan sebesar PT PGE Lahendong masih mengabaikan hak-hak pekerja yang seharusnya menjadi kewajiban mereka berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai Ketua Komisi A DPRD Kota Tomohon yang membidangi masalah Hukum dan Ham, saya berharap masalah ini mendapat titik terang sekaligus pihak perusahaan dapat menyikapi hal ini lebih arif dan bijaksana demi hak-hak para pekerja di perusahaan tersebut,” tandasnya. (Herie Soriton)



Sponsors

Sponsors