Laporan Dana Kampanye 12 Parpol Diserahkan


TUTUYAN, ME : Hasil kerja keras Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus menseriusi partai Politik yang belum memasukan laporan dana Kampanye akhirnya membuahkan hasil, pada minggu pukul 10 malam ke 12 partai politik telah memasukan laporan dana kampanye.

 

"Sampai dengan jam 10 tadi malam 12 partai politik di kabupaten bolaang mongondow timur telah memasukkan laporan dana kampanye, artinya tidak ada partai poltik yg nantinya akan mendapatkan sangsi diskualifikasi sebagai peserta pemilu akibat tidak memasukkan laporan dana kampanye," tutur Komisioner KPU Erwin Umbola bagian Devisi hukum pengawasan dan teknis penyelengaraan, Senin (3/3/14).

 

Ia menjelaskan, nantinya jika ada kekurangan dalam laporan tersebut menjadi catatan ke partai politik, karna sesuai PKPU 1 tahun 2014 perubahan atas PKPU 17 tahun 2013 tentang dana kampanye pasal 21 KPU bisa mengembalikan laporan apabila informasi daftar penyumbang, penerimaan dan pengeluaran dana kampanye setelah Rekening Khusus (Reksus) di buka itu tidak jelas.

 

"Setelah laporan ini masuk, KPU akan melakukan ferifikasi laporan yang bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang di titik beratkan pada kekurangan laporan tersebut dan akan di kembalikan ke parpol untuk di perbaiki sampai dengan 3 hari kedepan,"jelas umbola. (Rahman)

 

Foto: Ewin Umbola Devisi hukum pengawasan dan teknis penyelengaraan



Sponsors

Sponsors