Pelaku Penggelapan Dana CV Tiki Nyatakan Banding
Tak Terima Vonis Hakim
Manado ME
Tak terima dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, yang diketuai Veraliynda Lihawa SH MH, yang menghukum dirinya dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara, perempuan June Maliku (35), terdakwa kasus penggelapan dana di CV Tiki Manado menyatakan akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.
Hal itu dikatakan terdakwa usai Majelis Hakim membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di PN Manado, Senin (19/11) kemarin.
Seperti diketahui dalam dakwaan JPU disebutkan, June yang merupakan kasir tunggal di CV Tiki Manado ini, sejak tanggal 29 Juni 2010 hingga bulan Juli tahun 2011 menggelapkan dana ongkos pengiriman barang. Hal itu diketahui setelah di audit CV Tiki, didapati mengalami kerugian sebesar Rp. 184 juta.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Romi Johanes SH dan Theodorus Rumampuk SH MH menuntut terdakwa June dengan hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 372 KUH Pidana. (tr-05)



































