Masalah Sengketa Tanah, Keluarga Nelwan Tuntut Biaya Ganti Rugi PLN


TONDANO, ME : Masalah sengketa tanah antara PT PLN Tonsea Lama dengan pihak penggugat yakni Keluarga Nelwan hingga kini tak kunjung sampai pada titik temu. Sekitar 30 warga yang kesemuanya merupakan ahli waris tanah, pada Jumat (14/03/2014), menduduki tanah sengketa seluas 1500 hektar dengan membuat tenda serta memasang spanduk yang bertuliskan tujuh putusan yang dikantongi mereka.

 

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes pihak penggugat terhadap PT PLN yang di nilai  acuh tak acuh dan tidak menghormati putusan hukum telah yang ditetapkan. Dalam persidangan kasus ini, putusan terakhir menetapkan bahwa pihak PLN harus membayar ganti rugi sebesar Rp 54.705.000.000 kepada keluarga Nelwan serta kemudian harus meninggalkan lokasi tersebut.

 

"Kami hanya menuntut ganti rugi karena memang itulah putusan yang ditetapkan. Namun hingga kini pihak PLN tak ada respon sama sekali. Kami bahkan sudah mencoba menempuh kesepakatan damai. Namun sampai lima kali panggilan, pihak PLN tak pernah datang," ujar Hendrik Nelwan sebagai penggugat.

 

Di sisi lain, diapun mengaku takkan mengganggu kepentingan publik terkait kasus ini, yakni dengan menghentikan aktivitas di PLTA Tonsealama. Namun menurutnya, jika memang ternyata tidak ada itikad baik dari PLN untuk menyelesaikan masalah ini, maka pihaknya mengancam akan berbuat lebih jauh lagi.

 

“Memang PLTA ini sangat berpengaruh pada aliran listrik di Sulut. PLTA ini penyumbang 90 persen listrik di Sulut dan kalau dihentikan tentu akan merugikan semua pihak termasuk kami. Namun jika tak juga ada respon dari PLN, maka kami tak akan segan-segan mengganggu aktivitas PLTA. Kami akan kosongkan tempat ini dan memboikot jalan masuk," tegasnya.

 

Sementara itu, pihak PT PLN Tonsealama sendiri ketika dikonfirmasi melalui Assmen PLTA Tonsealama Eddy Rumimpunu mengatakan, terkait hal ini pihaknya belum bisa mengambil keputusan sebelum dibicarakan di tingkat pimpinan.

 

“Masalah ini memang sudah diserahkan ranah hukum untuk diproses secara hukum. Namun sampai dimana prosesnya, saya sendiri belum tahu pasti. Tapi jika mereka memang akan bertindak anarkis apalagi sampai menutup tempat ini, tentunya mereka bukan lagi berhadapan dengan PLN melainkan juga berhadapan dengan negara,” ujarnya.

 

Sekedar informasi, kasus sengketa tanah ini sudah bergulir sejak tahun 2001 silam. Total kepemilikan Hendrik Nelwan seluas 1700 hektar, namun yang kena sengketa hanya 1500 hektar. Saat ini, tanah tersebut diwarisi oleh 54 ahli waris. (Jeksen Kewas)



Sponsors

Sponsors