Pengalihan Lahan HGU Pemkab Akhirnya Tuntas
TUTUYAN, ME : Pengalihan lahan milik Hak Guna Usaha (HGU) seluas 50 hektar untuk perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akhirnya tuntas. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Boltim, Jimmy Paendong,SE.
Ia mengatakan, lahan HGU yang dikelolah oleh PT Ranomuut akhirnya menjadi milik Pemkab Boltim. Dalam waktu dekat ini, lahan HGU tersebut akan dilakukan penandatanganan pelepasan hak di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kotamobagu.
"Pelepasan hak lahan HGU ini dari PT Ranomuut kepada Pemkab Boltim. Sekarang ini tinggal menunggu Direktur perusahaannya. Yang pasti sudah ada kesepakatan tinggal penandatanganan saja di BPN," jelas Paendong.
Lanjutnya, setelah pelepasan hak lahan HGU, makan Pemkab Boltim sudah berhak membuatkan sertifikat tanahnya. Sedikitnya dijelaskan Paendong, proses pelepasan lahan ini, tidak ada istilah jual beli antara HGU dengan Pemkab Boltim.
"Hanya ganti rugi tanaman kelapa saja. Jual beli lahan tidak ada," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa kepemilikan lahan HGU 50 hektar untuk perkantoran sudah tidak ada masalah.
"Bahkan Pelepasan hak lahan sudah ditandatangani pihak perusahaan. Artinya HGU itu sudah resmi milik Pemkab Boltim. Sekarang ini sedang diproses penerbitan sertifikat di BPN," aku Sekda. (Rahman)



































