Jadi Saksi Partai, Ketua KPPS Hebohkan PSU di SMKN 2 Manado
MANADO : Seorang penyelenggara Pemilu, Rudi Moses, dikeluarkan pada penghitungan suara ulang (PSU) di SMK Negeri 2 Manado. Pasalnya, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 9 Kelurahan Tikala Baru Kecamatan Tikala, menjadi saksi salah satu partai.
Rudi Moses dikenali Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan langsung melaporkan kepada penyelenggara penghitungan suara ulang. Setelah mendapat rekomendasi dari saksi lainnya, Rudi digantikan dengan saksi lainnya.
Anggota Bawaslu Sulut, John Suak, saat dikonfirmasi mengatakan ini adalah pelanggaran administrasi, karena penyelenggara Pemilu harus bersikap netral.
"Itu gak bisa, kita akan rekomendasikan ke KPUD Kota Manado dan Sulut, dia (Ketua KPPS) harus diberhentikan," ujar John Suak, Selasa (6/5/2014) sore.
Sementara itu, Komisioner KPUD Sulut, Ardiles Mewoh dengan tegas mengatakan akan menindak dan segera memberhentikannya.
"Kita akan tindak. Yang pasti dia akan diberhentikan karena terindikasi melakukan pelanggaran kode etik," tegas Mewoh.
Katanya, memang tugasnya sudah selesai dilaksanakan pada saat pencoblosan dan penghitungan suara di TPS, walaupun demikian, secara etika dia tidak bisa jadi saksi.
"Memang hanya sanksi administrasi saja, tapi itu adalah pelanggaran kode etik," tukas Mewoh.
Ke depannya, kata Mewoh, dia (Rudi) tidak akan direkomendasikan untuk menjadi penyelenggara Pemilu lagi. "Catat, kami tidak akan menggunakannya lagi," pungkasnya.(dtc)



































