Salah Cantum Umur, Kuasa Hukum Evo Minta Dakwaan Dibatalkan

Sidang Perkara Korupsi APBD Tomohon


Manado, ME

EP alias Evo, terdakwa kasus Korupsi APBD Tomohon, bersama Penasehat Hukum (PH) nya menyatakan eksepsi atau keberatannya terhadap dakwaan yang ditujukan pada mantan ‘tangan kanan Epe’ ini di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (26/11).

Di hadapan majelis hakim Nur Hakim, SH MH, Parlindungan Sinaga, SH MH dan Wennynanda SH, Handry Johanes Kawet, SH MH selaku penasehat hukum terdakwa, menjelaskan keberatannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa  adanya dualisme nomor registrasi perkara dalam dakwaan tersebut, atau dengan kata lain nomor registrasi perkara itu tidak jelas.

Ketidakjelasan Umur yang tertera dalam dakwan tersebut pun semakin kabur, pasalnya umur terdakwa sebagaimana yang tertera di dalam dakwaan yakni berumur 46, sedangkan saat ini sesuai dengan akte kelahiran, terdakwa Evo berumur 48 tahun.

Kawet juga menambahkan, selain kedua unsur tersebut yang secara nyata telah mengaburkan dakwaan dari JPU tersebut, juga tim dari JPU tidak menguraikan mengenai tindak pidana yang didakwakan. “Ini jelas-jelas dan secara nyata sangat mengaburkan dakwan yang ditujukan pada klien saya. Mungkin saja dakwaan ini ditujukan bagi terdakwa Evo yang lain,” ungkap Kawet.

Mengenai eksepsi terdakwa itu, tim JPU pun akan menanggapinya. “Kami akan menanggapi eksepsi dari terdakwa secara tertulis dan nanti kami bacakan pada sidang selanjutnya, jelas JPU Jolfish Sambow SH. Sidang pun ditunda oleh majelis hakim, Selasa (4/12) pekan depan dengan agenda replik.

Seperti diketahui, oleh JPU, Evo dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) junto  pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 65 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan subside, terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, junto pasal 65 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tr-05)

 


Foto: Evo, terdakwa korupsi APBD Tomohon duduk termenung menatap majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Manado, Senin (26/11). (me/erfiena kaawoan) 



Sponsors

Sponsors