Pemda Mitra 'Usir' Anggota Gafatar
Status Kependudukan Tak Jelas
Ratahan, ME
Sepak terjang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di daerah Minahasa Tenggara (Mitra) di jegal. Status kependudukan sejumlah anggota Gafatar dan keberadaan organisasinya yang hingga kini tak jelas, memantik reaksi pemerintah daerah setempat.
Minggu (28/12) kemarin, pemerintah melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Mitra akhirnya bertindak tegas. Anggota kelompok radikal Islam yang keberadaannya terus menuai sorotan di bumi Nusantara ini tak diijinkan lagi bermukim di daerah Mitra.
“Mereka dipulangkan ke kota Tomohon dengan menggunakan kendaraan ladbak terbuka serta di kawal oleh satu anggota linmas dan Lurah Tosuraya Barat,” jelas Kepala Badan Kesbangpol Linmas Mitra, Ventje Tamowangkay kepada Media Sulut melalui via seluler, Minggu (28/12) kemarin.
Lanjut dirinya menjelaskan, mereka terpaksa dipulangkan ke Tomohon karena daerah tujuannya berdasarkan surat jalan yang mereka tunjukkan adalah kota Tomohon, bukan daerah Mitra. “Keberadaan mereka di daerah Mitra khususnya di Kelurahan Tosuraya Barat sudah ada sejak enam bulan silam. Namun hingga kini mereka tak kunjung melaporkan status dan keberadaannya kepada pemerintah setempat. Artinya keberadaan mereka masih ilegal dan tidak diijinkan bermukim di daerah ini,” tegasnya.
Selain dikarenakan status kependudukan anggotanya yang hingga kini tidak jelas, alasan pemulangan mereka juga dikarenakan keberadaan organisasinya yang masih berstatus ilegal di daerah Mitra. Pasalnya, meski anggotanya telah ada sejak enam bulan silam, namun hingga saat ini mereka tak kunjung mendaftarkan organisasinya kepada pemerintah. “Secara administratif, organisasi tersebut masih berstatus ilegal. Karena sesuai ketentuannya, setiap ormas bisa dikatakan legal setelah mengurus surat keterangan terdaftar di Badan Kesbangpol setempat,” ujar Tamowangkay.
“Padahal sebelumnya mereka juga sudah diberikan ultimatum agar melaporkan keberadaan serta tujuan organisasinya kepada pemerintah daerah. Namun hingga kini imbauan tersebut diacuhkan. Akhirnya kami memutuskan untuk memulangkan mereka,” imbuh dia.
Pihaknya kata dia, akan melakukan tindakan tegas bagi ormas apapun yang berstatus ilegal di daerah Mitra. “Intinya pemerintah menolak keberadaan organisasi ilegal di daerah ini,” pungkasnya. (jeksen kewas/media sulut)



































