Pemilihan Pala : Adakah Yang Salah. Entah!


Oleh : Ivan R.B. Kaunang

.....sambil Minum Kopi Ya membacanya ....

PALA = KepalA LingkungAn. Lingkungan dimaksud adalah lingkungan tempat tinggal yang diatur berdasarkan sebutan jaga atau lingkungan. Di desa-desa di Minahasa ada yang disebut Kepala Dusun yang atasannya adalah Hukum Tua. Di era Reformasi dan otonomi Daerah ada yang masih disebut Kepala Dusun dan Kepala Jaga dengan atasan langsungnya adalah Hukum Tua dan Lurah. Begitu pun PALA di beberapa Kota/Kabupaten yang ada di Manado, Minahasa-Sulawesi Utara.

Baru-baru ini, bahkan jauh sebelumnya PALA diamat-amati oleh kebijakan pemerintah kota Manado (khususnya) terutama dengan FIT and Propertest yang baru beberapa hari ini dilakukan pemerintah Kota (Walikota) Manado. Apakah salah PALA perlu di test sebelum menjadi (dilantik, di SK-kan) PALA, Entah! PALA substansinya adalah Kepala Lingkungan itu artinya Jabatan PALA harus disetujui oleh lingkungan, wilayah di mana PALA itu akan bertugas. Paling tidak warga desa, wilayah, lingkungan itu menyetujui seseorang diangkat ditunjuk menjadi PALA.

Dalam perkembangannya, PALA diangkat dalam musyawarah mufakat warga lingkungan itu, dengan melakukan rapat, baik yang diprakarsai oleh warga sendiri karena kebutuhan (tua-tua lingkungan desa, tokoh masyarakat dan adat atau yang dituakan sewarga lingkungan; yang dituakan tidak dalam pengertian umur saja, tetapi pengalaman, menjabat jabatan tertentu, yang dihormati di lingkungannya, memiliki pusaka dan harta-kekayaan, ditokohkan oleh warga lingkungan, baik tokoh agama, tokoh adat, tokoh sosial dan tokoh-tokoh lainnya; bukan toko-warung).

Dengan demikian PALA yang dipilih, disukai warganya dan sebagaian besar kepercayaan warga diberikan kuasa kepada PALA, seperti keamanan, ketertiban hidup antar warga, kesejahteraaan bersama jika ada bantuan dari pemerintah, dan kegiatan-kegiatan TETE BENGEK lainnya, sering diurus oleh PALA.

PALA dalam kegiatan kemasyarakatan tertentu mendapat kedudukan, seperti duduk di depan atau dibelakang, tetapi akan disebut Yang Terhormat Bapak Kepala Lingkungan dst. Namun begitu, terkadang juga PALA disepelekan oleh warganya sendiri karena kebijakan yang diambil atau sikap prilakunya tidak lagi sesuai dengan keinginan warga.

Fenomena sekarang ini ketika pemerintah Kota Manado memberikan tunjangan, honor, gaji, upah atau uang kesejahteraan untuk PALA yang tadi-tadinya tidak, hanya berharap dari belas kasihan dari Hukum Tua, Lurah, Camat dan Warga desa/Kelurahannya dan sekarang dianggap telah ikut membantu pemerintah Kota dalam Penyelenggaraan atau membantu dalam pemerintahan desa, maka ini mulai menjadi persoalan.

Di satu sisi, PALA adalah milik warga lingkungannya tetapi di sisi lainnya sudah menSTOR muka ke Lurah, Camat, dan apalagi Walikota sebagai atasannya. Mengapa? Mo suka nda dapa honor, mo suka dapa ganti dsb. Dilematis memang, tetapi belajar dari Sejarah Kolonialisme di Minahasa, Hal seperti ini adalah HAL BIASA BAGI ORG YANG BELAJAR SEJARAH ….

Apa yang disebut Tonaas, Ukung TUa, para pemimpin masyarakat tradisional diMinahasa (dan di Nusantara lainnya dengan berbagai sebutan) kemudian menjadi kepanjangan tangan pemerintah colonial sebagai alat control, ujung tombak pemerintah, mata pemerintah di maysrakat. Para TONAAS dan UKUNG TUA kemudian diberi gaji (uang), diberi jabatan dengan berbagai sebutan yang enak di dengar seperti CONTROLEUR, MAYOOR, GROOT MAYOOR (Mayor Besar) yang mengepalai suatu wilayah (distrik, onderdistrik) bahkan pelantikannya dengan upacara militer tembakan salvo dan diberikan berbagai fasilitas, pangkat di kemeja pundak dan dadanya, diberi fasilitas kendaraan KUDA, dsb… dengan catatan kepentingan pemerintah harus menjadi prioritas utama bukan kepentingan masyarakat atau warganya. (MASIH PANJANG SAMPE DI SINI DULU)



Sponsors

Sponsors