Foto: Bambang Widjojanto. (Foto. Ist)
KPK Vs POLRI, Republik 'Galau'
Cicak Vs Buaya Jadi Tranding Topic Medsos
Jakarta, ME
Indikasi perseteruan KPK Vs POLRI, kembali jadi buah bibir nasional. Penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, atas dugaan saksi palsu dalam sidang terkait sengketa Pilkada tahun 2010 di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, jadi pemicu ‘kegalauan’ republik. Cicak versus Buaya bagian ke-2 berulang. Begitu status kebanyakan pengguna Media Sosial (Medsos), Jumat (23/1).
Terkait kasus ini, Bambang Widjojanto diduga melangar pasal 242, BAB IX menyangkut Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. Dalam Pasal 242 dijelaskan (1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah. (4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.
SOMPIE BANTAH BERMUATAN POLITIS
Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Ronny Franky Sompie, membantah penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di daerah Depok pukul 07.30 oleh Bareskrim Polri dan kini sedang diperiksa, bermuatan politis.
Dia menegaskan penangkapan sudah merupakan mekanisme hukum yang harus dilakukan penyidik dan tidak ada hubungannya dengan kelanjutan perseteruan kepolisian dan KPK, cicak-buaya.
"Ini berkaitan dengan perbuatan seseorang, tidak ada kaitan dengan institusi. Ini betul-betul perbuatan oleh seseorang yang bisa ditersangkakan melakukan perbuatan pidana dan dimasukkan rumusan pasal yang disangkakan," kata Ronny kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/1).
Bambang Widjojanto, menurut Ronny, ditangkap berkaitan dengan kasus Pilkada 2010 di Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah.
"Penangkapan sudah sesuai SOP. Penangkapan berdasarkan laporan tanggal 15 Januari 2015 nomor 67/I/2015 sehingga Mabes Polri, khususnya Bareskrim menindaklanjuti setelah gelar perkara dan mengevaluasi apa laporan bisa ditindaklanjuti untuk proses penyelidikan," kata dia.
Bambang saat ini berada di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berkaitan pentersangkaan BW melakukan tindakan pidana menyuruh memberi keterangan palsu pada beberapa orang saksi yang sudah diperiksa Bareskrim Polri.
DUKUNGAN BUAT KPK
Dukungan kepada KPK, terus berdatangan. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS] dalam akun resmi KontraS, diserukan imbauan agar masyarakat bergabung menggelar aksi ke KPK.
"Penculikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh BARESKRIM, Itikad buruk pemberantasan korupsi #SaveKPK #SaveBW," demikian kicauan Kontras yang sudah diretweet 123 kali.
Bagi yang tidak bisa hadir, Kontras meminta masyarakat mengunggah foto selfie ataupun poster dengan tagar #SaveKPK sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya penyelamatan KPK.[ant/sp/tim me]



































