Perkara Korupsi KJA Sitaro
Audit Kejaksaan Dikuatkan BPK
Manado ME
VM alias Verry, terdakwa kasus dugaan korupsi Keramba Jaring Apung (KJA), di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), kembali menjalani sidang yang digelar Senin (28/1) kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado. Sidang yang dengan majelis hakim Armindo Pardede SH MAP, Novvry Oroh SH dan Verralynda Lihawa SH masih mengagendakan keterangan dari para saksi.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Steven Tumuyu SH dan Franky Tikoalu SH, menghadirkan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulut, Dadek Nandermar, SE, M.I.T, AK. Yang mana dalam keterangannya Dadek menguatkan audit yang dilakukan oleh tim penyidik Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Siau Tagulandang, tentang adanya kerugian Negara sebesar Rp144.612.500 dalam proyek yang dikerjakan terdakwa. Diketahui, sebelumnya BPK telah mengaudit kerugian Negara dalam kasus ini sebesar Rp125 juta. Namun ternyata hitungan tersebut hanya untuk pakan dan bibit. Adapun sewaktu dalam proses penyidikan, terdakwa telah membayar kerugian negara sebesar Rp175 juta, berdasarkan audit PPKAD. BPK pun sependapat dengan audit yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan. Ditemui usai sidang JPU menyatakan bahwa walaupun terdakwa telah membayar kerugian negara, terdakwa akan menutupi perbuatan pidana yang dilakukannya.
Diketahui, kasus ini bermula pada 9 Juni 2011 silam. Dimana, Pemkab Kepulauan Sitaro melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) melaksanakan pengadaan sarana budidaya KJA Ikan Kuwe di Kecamatan Biaro dengan nilai kontrak Rp 533. 750.000. Setelah dilakukan pelelangan, terdakwa atas nama Cv Fajar Karangetang keluar sebagai pemenang yang akan melaksanakan proyek pengadaan KJA 12 unit, bibit ikan masing-masing KJA 8000 ekor, pakan masing-masing KJA 500 Kilogram, serta perlengkapan operasional berupa lampu gas. Namun sayang, setelah dana dicairkan, ternyata pekerjaan dilakukan tidak sesuai kontrak karena ada 95.910 ekor benih yang tidak dilaksanakan. Begitupun dengan pakan ikan, perlengkapan cool box, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 144 juta. Akibat perbuatan terdakwa, JPU pun menjerat terdakwa dengan pasal 7 ayat (1) huruf a jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tr-05)
Foto: Saksi dari BPK memberikan keterangan dalam perkara korupsi di Kabupaten Sitaro yang digelar di Pengadilan Negeri Manado. (ist)



































