Foto: Ferry Mursyidan Baldan (Foto. Istimewa)
PBB Dihapuskan?
Jakarta, ME
Terobosan populis didengungkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan. Dia berencana bakal menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kategori rumah tinggal.
Alasannya, jika terus menerus dikenakan pajak, tak sedikit penduduk yang merasa hidup 'ngontrak' di negaranya sendiri.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan menganalogikan, jika PBB dikenakan tiap tahun, maka negara juga punya kewajiban jika musibah menimpa rumah atau bangunan tersebut.
"Kalau misalnya dia (penduduk) bayar Pajak Bangunan tiap tahun, maka kalau kebakaran negara harus ganti dong. Kan saya (penduduk) bayar pajak," ungkap Ferry di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (2/2).
Dalam pandangan Ferry, rumah tinggal tidak diharuskan dikenakan PBB. Kecuali bangunan yang bernilai komersil. "Seperti kontrakan, rumah kos, restoran dan hotel itu bayar (PBB) karena ada nilai komersilnya," tutur Ferry.
Sedangkan untuk rumah permukiman hanya dikenakan saat pertama kali pembangunan. "Karena kan pajak pembangunan, berarti saat pertama dia membangun," ucapnya.
Ferry menambahkan, dengan penghapusan pajak bangunan bagi rumah tinggal maka akan terbentuk paradigma di tengah rakyat. Yakni masyarakat jadi tuan rumah di negaranya sendiri.
"Ini tanahnya dia, pemerintahan dia. Jadi akan terbangun sebuah paradigma negeri masyarakat jadi tuan rumah di negaranya," tuturnya.
Ferry yakin kebijakan ini tidak akan membuat penerimaan negara anjlok. "Pada dasarnya penerimaan pajak oleh negara untuk kesejahteraan. Ketika kita beri keringanan dan itu mensejahterahkan, tidak membebani, itu juga bagian dari fungsi pajak," paparnya.
Namun kebijakan ini belum final. rencana penghapusan PBB akan dikoordinasikan lebih dulu dengan Menteri Keuangan.
"Nanti akan saya surati Menkeu. Ini kan didesain dalam sebuah ketentuan, kita lihat dulu kalau ada PP (Peraturan Pemerintah), PP-nya kita ubah. Kalau aturannya dalam UU (Undang-Undang), UU itu kita ubah. Ubah UU kan harus ada persetujuan DPR," ucapnya.(merdeka.com/tim me)



































