Kalah di PN, Golkar Kubu Agung Siapkan Kasasi di MA
Jakarta, ME
Konflik internal Partai Golongan Karya (Golkar), belum kunjung surut. Edisi 'pertarungan legalitas' kedua kubu, masih dipertontonkan. Teranyar, kalah bertarung di Pengadilan Negeri (PN), kubu Agung Laksono siap melayangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Wakil Sekjen DPP Golkar Kubu Agung, Lamhot Sinaga, mengakui hal tersebut. Menurutnya, keputusan PN Jakarta Pusat adalah mutlak dan harus dihormati. “Itu sah dan tentu harus dihormati sebagai keputusan hukum. Pusat tersebut pasti kami jalankan. Namun, tidak hanya itu, kami juga tetap akan melanjutkan perjuangan dengan akan melayangkan kasasi Ke Mahkamah Agung," ujar Lamhot saat dihubungi manadoexpress.co, Senin (2/2).
Lamhot juga berharap agar seluru kader dapat menerima putusan ini. Selain itu, Lamhot menganggap ini adalah celah bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk memutarbalikan fakta dan mengubah putusan seakan ada pihak yang dimenangkan. “Jangan salah kaprah. Putusan itu tidak memenangkan salah satu pihak. Ingat itu. Putusannya adalah megembalikan ke Mahkamah Partai untuk diselesaikan,” tampiknya.
Untuk langkah selanjutnya dalam mengajukan kasasi di MA, Lamhot menytakan pihaknya tengah melakukan persiapan. Dimana semua itu diramu dalam dapur Tim Hukum. "Langkah-langkah berikutnya akan dikaji oleh Tim Hukum DPP Golkar,” ungkapnya.
Sementara kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, membenarkan putusan PN tersebut. Ia menyebut, pihaknya memang mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono. Artinya, majelis hakim menilai kasus ini tidak masuk wilayah hukum perdata.
“Seluruh argumen diterima. PN tidak berhak mengadili guguatan Agung Laksono. Itu jelas tertuang dalam undang-undang Parpol. Dimana perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai,” ungkap Yusril lewat pernyataan tertulisnya.
Ia pun dengan tegas menyatakan ini adalah kemenangan. Dan lewat titik ini, pihaknya akan fokus pada gugatan yang dilayangkan terhadap keabsahan Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG). “Selanjutnya kami akan fokus dalam gugatan kami mengenai keabsahan munas ancol dan menggugat keabsahan hasilnya yakni menetapkan Agung Laksono sebagai ketum Partai golkar tandingan,” tutupnya.
Sementara, kubu Aburizal Bakrie lewat Bendahara Umum, Bambang Soesatyo, meminta agar kubu Agung cs dapat dengan lapang dada menerima kekalahan ini. "Kan sudah ada komitmen yang waktu itu sudah dibuat lewat tim negosiasi. Itu harus dipatuhi. Mereka harus legowo," ujarnya lewat pesan singkat, Senin (2/2).
Ia pun menghimbau agar kedua pihak dapar bersinergi kembali. Bambang mengaku membuka pintu islah agar kubu Agung Laksono kembali berangkulan. Ini harus dilakukan agar tak perlu lagi ada perdebatan yang bisa berdampak negatif saat Pilkada. "Sekarang kita harus berangkulan dan tidak boleh lagi berdebat siapa menang siapa kalah," tutupnya.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan menolak gugatan DPP Golkar kubu Agung Laksono. Majelis kemudian mengabulkan eksepsi DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie.(happy karundeng)



































