Golkar Kubu Agung Minta Mahkamah Partai Segera Bersidang


Jakarta, ME

Konflik internal Partai Golkar, belum menemukan titik terang. Episode 'pertarungan legalitas' kedua kubu, masih berlangsung. Pengadil pun menolak campur tangan lebih. Untuk itu, kubu Agung Laksono meminta agar Mahkamah Partai segera bersidang.

Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Munas Ancol, Samsul Hidayat. Menurutnya, hal tersebut harus segera dihelat untuk mencegah maraknya pembentukan opini yang belakangan tersiar. Baik oleh kubu Aburizal Bakrie maupun pihak lain yang ingin memperkeruh suasana. "Penyebabnya adalah salah kaprah terhadap putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Opini menyesatkan mulai disebar. Ini sontak membingungkan kader Golkar di daerah," terangnya kepada manadoexpress.co, Kamis (5/2).

Ia menjelaskan, putusan majelis hakim atas gugatan yang diajukan Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) adalah mengembalikan persoalan ini ke Mahkamah Partai. Bukan memenangkan kubu Aburizal Bakrie. "Untuk itulah, pak Agung juga sudah mendesak agar Mahkamah Partai segera bersidang," beber Samsul.

Ia menyebut, putusan PN yang mengembalikan kasus sengketa kepengurusan ke mahkamah partai itu, sudah sesuai dengan UU Parpol yang berlaku. Karenanya, PN Jakarta Barat juga merekomendasikan hal yang sama. Dimana kedua pihak harus  menempuh jalur mediasi. "Memang seharusnya sebelum ke pengadilan harus diproses di Mahkamah Partai, meskipun Mahkamah Partai sempat angkat tangan. Tapi dengan tenggat waktu empat puluh hari yang diberikan PN Jakbar, bisa dioptimalkan dan Mahkamah secepatnya bersidang," imbaunya.

Samsul menyatakan, klaim menang yang belakangan dikumndangkan pihak Aburizal Bakrie, masih terlalu dini. Proses masih berjalan. Meskipun dua pengadilan menolak ambil andil. "Saya sudah bilang, proses masih berjalan. Jadi terlalu dini jika mereka (kubu munas bali, red) sudah bilang menang," ketusnya.

Sementara, Ketua DPP Partai Golkar versi Munas IX di Bali, Ade Komarudin mengklaim telah memenangkan perang legalitas yang ditempuh lewat meja hijau. Untuk itu pihaknya sangat yakin akan memenangkan proses hukum dan mengakhiri dualisme kepengurusan. "Kalau anda baca materi tuntutan memang tidak mungkin pengadilan menangkan Agung Laksono," ujar Ade saat dihubungi, Kamis (5/2).

Namun ia mengatakan konflik ini bisa dengan mudah diselesaikan. Asal harus ada kubu yang legowo. Ade menghimbau adanya niat baik pembentukan struktur kepengurusan Golkar secara bersama-sama oleh kedua kubu. "Nanti misalnya menang pengadilan Pak Aburizal Bakrie, teman-teman sana kalau mau gabung tidak masalah, kami membuka pintu. Kan kita keluarga besar. Karena itu saya tidak pernah merespon dingin jika ada pernyataan keras dari sana," jelasnya.

Di sisi lain, Ade menyebut, konflik ini tidak akan berpengarus terhadap langkah politik Golkar kedepan. Pihaknya optimis dalam menghadapi ajang pemilihan kepala daerah langsung yang segera digelar tahun ini. "Pilkada tidak ada masalah. Memang kepengurusan sampai sekarang itu kepengurusan yang terdaftar di Kemenkum HAM, itu kepengurusan siapa? Yang hasil Munas Bali dan Jakarta itu belum mendapatkan keputusan hukum," tegasnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, berpendapat, Mahkamah Partai memang harus jadi pengadil konflik Golkar. Hal itu disebutnya sudah sesuai dengan Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. "Putusan dari mahkamah partai itu sifatnya final dan mengikat," kata Said dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, persoalan internal parpol yang seharusnya diselesaikan di atas meja hijau adalah persoalan menyangkut persoalan pemecatan anggota, penyalahgunaan wewenang, dan pertanggungjawaban keuangan. Namun, persoalan-persoalan seperti itu baru dapat dibawa ke pengadilan apabila salah satu pihak merasa tidak terima atas putusan mahkamah partai. "Rujukannya adalah Pasal 33 UU Parpol, melalui pasal itu dibuka ruang penyelesaian perselisihan partai politik di pengadilan negeri, termasuk kasasi ke Mahkamah Agung jika perselisihan di internal parpol tidak bisa diselesaikan secara internal. Tetapi, khusus untuk perselisihan kepengurusan, pasal itu tidak bisa diberlakukan," terangnya.(happy karundeng)



Sponsors

Sponsors