‘PEMBANTAIAN’ SISTEMATIS
Jakarta, ME
Episode saling jegal Polri versus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah sulit berujung. Bukan karena drama ini digandrungi penonton seantero negeri. Lemahnya pemegang palu di singgahsana tertinggi dituding jadi biang. Adegan yang diperagakan semakin ‘caparuni’. Energi pemeberantasan korupsi terkuras. Senyum para pengerat uang rakyat pun semakin sumringah.
Tembakan beruntun yang menyasar KPK tak henti berdentang. Upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah membuat setiap kasus yang ditangani KPK tidak maksimal. Kondisi ini sudah terjadi jauh-jauh hari. Banyak tersangka korupsi mangkir dari panggilan.
"Bahwa ada program-program upaya melemahkan iya. Satu dalam kondisi ini kita tidak biasa melakukan upaya pemberantasan korupsi secara maksimal," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Minggu (8/2).
Ada tiga hal yang membuat setiap kasus yang ditangani KPK menjadi tidak maksimal, yaitu karena resources KPK masih digunakan untuk menghadapi situasi ini. "Kedua, fakta menunjukkan beberapa tersangka tindak pidana korupsi dengan sengaja mengabaikan panggilan KPK karena dia mencontoh hal yang tidak baik yang ditunjukkan penegak hukum. Ketiga adanya kunjungan-kunjungan dari asosiasi bisnis yang menyatakan investasi di Indonesia mengalami penurunan," jelas Bambang.
"Mereka ini datang ke KPK untuk mengklarifikasi, 'pak apa betul pemberantasan korupsi itu serius?' Dan barometernya KPK, kalau kemudian KPK dihancurkan dan dilumpuhkan sebetulnya indikasi yang sangat jelas bahwa republik ini sekarang tidak menghendaki pemberantasan korupsi yang sistematis, terstruktur, dan masif," tandasnya.
BW: Orang Partai Hingga Aparat Terlibat Rekayasa Kasus Pimpinan KPK
Kriminalisasi dan rekayasa kasus pidana pimpinan KPK di Polri bukan hanya melibatkan satu orang atau satu kelompok. Melainkan beberapa orang dari beda kelompok, mulai partai politik, pengacara (lawyer), tersangka yang berkasus di KPK hingga petinggi aparat. "Oh iya, iya. Publik sudah cerdas, rekayasa ini dibangun tidak oleh satu orang," tutur pimpinan KPK, Bambang Widjojanto.
Dalam beberapa kasus pidana pimpinan KPK yang dilaporkan ke Polri itu ada kepentingan satu partai politik tertentu, kepentingan sejumlah lawyer yang juga menangani kasus tersangka korupsi di KPK dan beberapa oknum petinggi aparat. "Sebagian lawyer-lawyer, mungkin tidak semua lawyer. Mungkin yang di situ (Polri) karena ada kepentingan karena case-nya. Tapi, kalau anda yang punya case di sini (KPK) dan gabung di sana, itu kan artinya ada conflict of interest di situ," nilainya.
Bambang enggan menjawab secara tegas saat ditanyakan apakah oknum petinggi aparat yang dimaksudkannya itu berasal dari Polri. Ia hanya mengungkap bahwa aparat tersebut saat ini sedang mempunyai dan menggunakan kekuasaannya. "Saya tidak pernah sebut itu. Yang sebut Anda," seloroh Bambang seraya tersenyum.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengungkapkan kasus pidana yang menerpa keempat pimpinan KPK adalah bagian kriminalisasi dan rekayasa.
Kriminalisasi dan rekayasa tersebut pun berkaitan erat dan buntut dari keberanian pihak KPK menetapkan sang calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan yang juga didukung oleh PDI Perjuangan, sebagai tersangka korupsi terkait kepemilikan 'rekening gendut'.
Penetapan Status Tersangka Komisioner KPK Ilegal
Sinyal penetapan tersangka bagi seluruh pimpinan KPK semakin kencang. Walau telah dibantah pimpinan Polri namun sumber di Mabes Polri sempat menyebutkan jika penetapan tersangka ke Abraham Samad Cs tinggal diumumkan ke publik.
Berbagai tanggapan kritis publik menyambut informasi itu. Seperti yang dilontarkan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardi.
Semua komisioner KPK tidak bisa dijadikan tersangka, apalagi dipidana, atas dugaan atau tuduhan telah melakukan tindak pidana yang diduga dilakukan yang bersangkutan sebelum terpilih dan menjabat sebagai komisioner KPK.
"Makanya, terkait penetapan pimpinan KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri, serta kemungkinan hal yang sama terjadi pada komisioner KPK lainnya (Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain) karena diadukan juga ke Bareskrim Mabes Polri, harus dianggap ilegal karena melanggar azas kepatutan dan mengada-ada," terang Adhie melalui siaran pers, Sabtu (7/2).
Komisioner KPK hanya bisa dijadikan tersangka apabila tindak pidana yang dituduhkannya dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat komisioner KPK. "Pada kondisi seperti itulah pasal 33 ayat 2 UU No 30/2002 Tentang KPK (yang berbunyi: Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya) bisa diberlakukan,” jelas jubir presiden era Gus Dur ini.
"Kalau tidak, setiap saat mereka gampang disuruh mundur oleh orang-orang yang memiliki kewenangan memberikan status tersangka. Kalau tidak terbukti memang bisa kembali menjabat. Tapi kan untuk menangkis tuduhan itu, memerlukan waktu panjang dalam proses pengadilannya,” sambungnya.
Bukankah panitia seleksi calon pimpinan KPK (2011-2015) yang dipimpin Menkum HAM (waktu itu) Patrialis Akbar telah memberi kesempatan cukup lama kepada masyarakat guna melaporkan kemungkinan adanya tindak pidana atau perbuatan tercela yang pernah dilakukan para kandidat itu.
"Kita ingat, Menkum HAM mengumumkan 8 (delapan) kandidat pimpinan KPK pada 18 Agustus 2011 untuk fit and proper test di DPR. Sedang Komisi Hukum DPR baru menetapkan empat (4) pimpinan KPK terpilih pada pekan pertama Desember, dan Presiden melantiknya seminggu kemudian (16/12/11)."
"Karena masyarakat sudah diberi cukup waktu untuk mengoreksi hasil seleksi pansel, maka cukup alasan bagi komisioner KPK untuk memperoleh impunity (kekebalan hukum) atas perbuatan tercela maupun pelanggaran hukum yang kemungkinan terjadi/dilakukan pada saat sebelum terpilih."
"Ini penting agar mereka tidak disandera (blackmail) oleh kasus-kasus lama sehingga mengganggu konsentrasi dan komitmen dalam menegakkan hukum. Kalau memang pelanggaran hukumnya serius, bisa dilakukan tindakan hukum setelah mereka selesai masa jabatannya. Apabila khawatir terganjal oleh tenggat waktu (kedaluwarsa) yang bisa menggugurkan proses hukum, maka masa tugasnya (di KPK) bisa saja dianggap tidak berlaku."
Aparat penegak hukum sebenarnya bisa mempidana orang-orang yang mengadukan tindak pidana pimpinan KPK atas perbuatan yang dilakukan jauh sebelum menjabat, padahal mereka tahu sejak masih dalam proses seleksi, maka mereka bisa didakwa melanggar KUHP pasal 165 (menutup-nutupi kejahatan). Apalagi bila melaporkannya setelah terlapor sudah bertahun-tahun menjadi komisioner KPK.
"Perlakuan yang sama (impunity seperti komisioner KPK) seharusnya diberikan juga kepada para komisioner Komite Pemilihan Umum (KPU), Komisi Yudisial (KY) dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang rawan di-blackmail, karena keputusannya sangat strategis," pungkas Adhie.
Bambang: Cuma Jokowi Yang Bisa Sudahi KPK Vs Polri
Upaya pelemahan KPK diperkirakan akan terus berlangsung hingga para pimpinannya terkapar. Kondisi ini memaksa penuntasan sederet kasus dugaan korupsi yang ditangani Polri, termasuk KPK, terhambat. Hanya Presiden Joko Widodo yang dianggap mampu menuntaskan kisruh KPK versus Polri.
Pendapat itu dilontarkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Atas upaya penghancuran sistematis pada KPK, Bambang menyerahkan jalan keluarnya pada Presiden Joko Widodo. “Hanya wewenang presiden, yang bisa menyelesaikan konflik kedua lembaga ini,” aku Bambang.
Kisruh KPK dan Polri bermula dari penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah. Hanya berselang hari, berturut-turut masalah menimpa pimpinan KPK mulai dari skandal foto mesum Abraham Samad, penangkapan Bambang seusai mengantarkan anak ke sekolah, hingga gugatan hukum atas semua komisioner KPK.
Soal KPK vs Polri, Jokowi Sedang Konflik Batin
Kisruh yang terjadi antara KPK dengan Polri menjadi tanggung jawab presiden Joko Widodo (Jokowi). Mengingat terjadinya kisruh antara KPK dengan Polri berawal dari proses pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. KPK telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus kepemilikan rekening gendut.
"Sebenarnya ini bukan konflik antara KPK dan Polri, tapi presiden dengan rakyat karena presiden ragu-ragu. Seharusnya salahkan presiden, jangan salahkan KPK atau Polri. KPK sudah memberi tanda warna merah atau kuning, presiden tidak tegas. Presiden mesti merubah kepemimpinannya, negara lagi sulit begini dia malah keluar negeri," ketus Ketua Perhimpunan Gerakan Keadilan, Bursah Zarnubi, Sabtu (7/2).
Yang terjadi KPK dengan Polri bukan konflik. Tapi, masalahnya itu adalah presiden dengan batinnya sendiri. Karena masyarakat sudah menilai mengenai kasus Budi Gunawan sejak awal masuk sebagai menteri dengan rekening gendut.
"Sebenarnya bukan konflik antara presiden dan rakyat tapi antara presiden dengan batin presiden, karena pihak semua terang benderang, rakyat jelas tidak ingin Budi Gunawan agar tidak dilantik. Menurut saya bukan publik yang bercita-cita, tapi cita-cita dari partai politik pendukungnya. Sebenarnya bukan KPK Polri, tapi perang batin antara presiden untuk mengumumkannya kepada rakyat," urai Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti.
Ical: Saya ingin KPK Tetap Ada
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) berharap kisruh antara KPK dan Polri dapat segera diselesaikan. Ical pun yakin dua institusi penegak hukum tak akan melakukan penyelidikan karena dendam.
Mantan Menko Kesra itu juga tak ingin adanya gesekan ini berdampak pada pemberantasan korupsi. Belum lagi, lanjutnya, tugas polisi langsung berhubungan dengan masyarakat. "Saya yakin baik KPK dan Polri itu satu penegak hukum yang harus dilindungi, jadi keduanya tahu apa yang akan diperbuat. Mereka tahu kalau salah ya salah, kalau benar ya benar karena penegak hukum," kata Ical, Minggu (8/2).
Melihat rekam jejak KPK, menurut Ical, secara institusi harus dilindungi. Jika para pimpinan dilaporkan ke Polisi, Ical meminta penyelidikan dilakukan secara profesional. "Saya ingin KPK tetap ada," tegasnya.
Mengenai wacana menerbitkan Perppu jika pimpinan KPK lain jadi tersangka, Ical tidak setuju. "Buat apa Perppu dipakai kalau pimpinan KPK jadi tersangka," tandasnya. (mrd/tmp/trb/dtc)



































