Foto: Careig Naichel Runtu.(Foto: Ist)
CNR Berang
Tondano, ME
Perang pernyataan menyelubungi rival berat Calon Bupati (Cabup) Minahasa periode 2013-2018, Jantje W Sajow (JWS) dan Careig N Runtu (CNR). Pernyataan JWS terkait keterlibatan CNR dalam dugaan kasus penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2008, membuat putra sulung mantan Bupati Minahasa Stevanus Vreeke Runtu (SVR), murka.
Kepada Manado Express, CNR menilai pernyataan JWS yang menjabat Bupati Minahasa saat ini, tidak mencerminkan sosok seorang kepala daerah. Bahkan, dia menyebut JWS lebih pantas menjadi Hakim ketimbang Bupati.
Selain itu, ia mengungkapkan agar JWS jangan Asal Bunyi (Asbun) dalam memberikan pernyataan di media massa. Sebab, yang menentukan bersalah tidaknya orang yang sedang berperkara hanyalah Hakim.
JWS, kata dia, diminta tidak menghakimi orang lain dengan pernyataan-pernyataan yang tidak mendasar. Apalagi, menyatakan orang tertentu bersalah dan akan masuk penjara. “Ingat orang yang ditetapkan sebagai tersangka saja belum tentu bersalah. Oleh karena itu, jangan pernah menghakimi orang lain,” tandas Ketua DPD Partai Golkar Minahasa.
"Di salah satu media, dia (JWS, red) menyebutkan, saya terlibat dalam penyimpangan dana DAK 2008. Padahal, saya menjadi anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Minahasa tahun 2009. Apa kita pe kompetensi di DAK 2008. Sedangkan waktu itu, kita bukan apa-apa. Makanya, dia lebe pantas jadi Hakim dari pada Bupati, karena pande vonis orang bersalah deng nyanda," ketus CNR.
Selain itu, jelas CNR, ungkapan siapa yang menabur angin akan menuai badai yang digunakan JWS, merupakan ungkapan yang dikutip dari mantan Bupati Minahasa SVR. Untuk itu, melihat perkembangan pemberitaan di media masa akhir-akhir ini, CNR menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai siapa sebenarnya yang menebar angin. ”Biar masyarakat yang menilai,” aku Wakil Ketua DPRD Minahasa.
Berdasarkan penelusuran media ini, kasus DAK yang intens ditangani Kepolisian Resort (Polres) Minahasa, hanyalah DAK tahun 2007 dan DAK tahun 2012. Sedangkan, dugaan korupsi penyimpangan DAK tahun 2008 hingga tahun 2011 yang disampaikan JWS, hingga Senin (16/2) kemarin, belum ada laporan di pihak Kepolisian.
Hal ini dibenarkan Kapolres Minahasa AKBP Ronald Rumondor. Ia mengakui kasus yang ditangani Polres Minahasa hanyalah DAK tahun 2007 dan tahun 2012. Dalam kasus ini pihak Kepolisian sudah menetapkan tersangka, yakni KM untuk DAK 2007 dan DR untuk DAK 2012. "Memang sampai saat ini belum ada laporan soal dugaan korupsi DAK 2008, yang kami tangani hanyalah DAK 2007 dan 2012," beber Rumondor.(joel polutu)



































