MEMBIDIK KORUPSI – HPS di Pengadaan Barang/Jasa di Minahasa Utara


Oleh: Rinto Rachman Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Pemerhati Pembangunan Nasional (LAK-P2N) Minahasa Utara.

Indikasi/Circumstantial Evidence.
Bukti tidak langsung mengungkapkan secara tidak langsung atas suatu tindak pelanggaran atau fakta-fakta dari seseorang yang mungkin mempunyai niat atau motif melakukan pelanggaran.

Meskipun bukti ini mungkin benar, tetapi Bukti Tidak Langsung sebenarnya tidak menetapkan suatu fakta secara meyakinkan. Bukti ini diperoleh berdasarkan pengalaman, pengamatan fakta atau kejadian/ peristiwa, yang menetapkan pertalian antara fakta-fakta yang diketahui dan telah dibuktikan dengan fakta lain nya.

INDIKASI KASUS KORUPSI.
Suatu bentuk kejadian yg tidak lajim atas suatu proses namun tidak bisa dikatakan menyimpang dari per UU an yang berlaku.

PENYIMPANGAN KASUS KORUPSI.
Suatu bentuk proses kejadian yang menyimpang dan tidak sesuai dengan peraturan per UU an yang berlaku.

Indikasi-indikasi yang bisa dijadikan alat bukti berupa alat bukti petunjuk adalah Indikasi-indikasi yang telah diuji kebenarannya dan dikuatkan dengan keterangan saksi atau dengan pengujian lain.

Seribu Indikasi “Tidak Bernilai” jika Tidak bisa dibuktikan adanya Unsur Penyimpangan/ Unsur Melawan Hukumnya.
Risiko Pada “HPS” Harga Perkiraan Sementara.

»Arti penting Risiko Pada penyusunan HPS.

»Fokus Risiko Pada : - proses penyusunannya, bagaimana HPS disusun. dan faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan HPS.

Bagaimana HPS tersebut digunakan dan HPS digunakan sebagai alat pembanding.
Risiko Penyimpangan HPS.
1.HPS tidak ada atau tidak disusun secara keahlian
2.HPS disusun tanpa berdasarkan data pendukung yang memadai.
3.Data pendukung penyusunan HPS ditutup-tutupi atau sulit diperoleh.
4.HPS disusun tidak berdasarkan harga standar/ harga pasar setempat.
Risiko Penyimpangan HPS,
6.Penggelembungan (mark-up) harga dalam HPS.
7.HPS disusun dengan tidak memperhatikan perilaku biaya yaitu membedakan biaya tetap (yang cenderung akan menurun seiring dengan bertambahnya volume pekerjaan) dan biaya variabel.
8.Harga barang/jasa dalam HPS mengarah pada merek/produk tertentu.
9.Penambahan item-item biaya yang tidak diperkenankan oleh ketentuan.
10.HPS tidak disahkan Pejabat Pembuat Komitmen.

METODE PENGHITUNGAN KERUGIAN.
Metode Penghitungan Kerugian tidak dapat dipolakan secara seragam karena Jenis Kasus & Modus Operandi berbeda-beda.

Besar / Kecil nya Kerugian sangat tergantung dari :
1.Tingkat Keterlibatan pihak2 yang terkait dalam Kasus Fraud.
2.Tingkat Kedalam Perolehan “Bukti” yang dimiliki oleh Seorang Auditor /Investigator. (***)



Sponsors

Sponsors