JWS Terbitkan Surat Edaran Penegakan Disiplin PNS


Tondano, ME

Untuk meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow (JWS), mengeluarkan surat edaran No 021/BM/II-2015 tentang Penegakan Disiplin bagi PNS.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustivo Tumundo, SE MSi. Tumundo mengatakan surat edaran Bupati ini diterbitkan dalam rangka penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, tentang Disiplin PNS yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala BKN Nonor 21 tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No 53 tahun 2010 tersebut. Dalam Surat Edaran ini ditegaskan bahwa sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 pasal 3 dan pasal 4 telah ditetapkan 17 butir kewajiban dan 15 butir larangan yang harus dipatuhi setiap PNS.

“Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, akan dijatuhi hukuman disiplin, dengan jenis hukuman ringan, sedang ataupun berat sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan,” tandas Tumundo.

Salah satu kewajiban yang harus dipatuhi, kata dia, kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Oleh sebab itu, kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara berjenjang melakukan langkah pembinaan disiplin dan meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran PNS di lingkungan kerjanya.

Lanjut Tumundo, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dari pimpinan SKPD dan seluruh PNS, yaitu ketidakhadiran tanpa keterangan akan dihitung secara kumulatif. Sedangkan sangsi yang akan diberikan berupa sangsi ringan berupa teguran tertulis, sangsi sedang mulai dari penundaan gaji dan kenaikan pangkat sedangkan sangsi berat bisa sampai ke pemecatan.

"Pimpinan atau atasan langsung berkewajiban menjatuhkan disiplin kepada PNS yang melanggar peraturan disiplin ini dan apabila tidak dilakukan maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin yang sama jenisnya dengan hukuman yang seharusnya diterima oleh PNS tersebut," terang Juru Bicara (Jubir) Pemkab Minahasa.

Dalam rangka pengawasan terhadap monitoring dan evaluasi kewajiban masuk kerja dan pembinaan disiplin PNS, sewaktu-waktu akan dilaksanakan inspeksi mendadak oleh Tim Gerakan Disiplin, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Minahasa, Sekretaris Kepala BKDD Minahasa serta Anggota yang terdiri dari Asisten III Sekda, Asisten I Sekda, Inspektur, Kabag Ortal Sekdakab dan Kasat Pol PP Minahasa.(joel polutu)



Sponsors

Sponsors