Kadis Dinkes Minsel Dimejahijaukan
Terkait Dugaan Korupsi di Puskesmas Tumpaan
Manado, ME
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado kembali menyidangkan oknum Kadis Dinkes Minsel atas dugaan penyelewengan dana Bangunan Proyek Puskesmas Tumpaan, oleh Hakim Ketua Veralinda Lihawa SH, Hakim Anggota Djaenuddin Karanggusi SH.
Hadir dalam sidang pemeriksaan saksi ini yakni tiga terdakwa masing-masing Kadis Dinkes TP, SK, PPK, HK Kontraktor beserta lima staf di Dinkes.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iwan Kaunang SH ketiga terdakwa ini disidangkan atas dugaan penyelewangan dana di Puskesmas Tumpaan.
"Dugaan yang kami layangkan yakni adanya dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai di Puskesmas Tumpaan pada Desember 2012 silam. Mulai dari item-item proyek yang belum selesai tapi sudah dicarikan yakni 95 persen, padahal hanya 70 persen pengerjaannya," terang Iwan.
Iwan akui kasus ini membuat negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
"Sesuai dakwaan kami uang penyelewengan kurang lebih Rp334 juta rupiah, yang sudah dibayarkan atau ganti rugi baru sebesar Rp217 juta rupiah. Jadi masih ada sekira 100-an juta rupiah yang belum dibayarkan," paparnya.
"Kami tidak paksakan untuk bayar sisanya, itu akan pengaruhi tuntutan. Setidaknya meringankan bukan berarti hapuskan perbuatan mereka," terang Iwan.
"Kita lihat saja untuk kelanjutannya, inikan masih proses, masih pemeriksaan saksi," kata Kuasa Hukum berparas cantik Loura Lombogia SH MH.
Sementara, Kadis Dinkes TP ketika diwawancarai masih belum bisa berikan komentar. "Maaf saya belum bisa berikan komentar," aku TP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang adakan sidang dengan berkas split yakni Bagus Ahmad SH, Debby Kenap SH dan Iwan Caunang SH. (melky tumilantouw)



































