Kejati Amurang Sosialisai Program Penguatan Jaringan Anti KKN
Amurang, ME
Untuk mendukung pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), tentu harus ada jaringan anti KKN. Jaringan ini diharapkan bisa menyinergikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Camat sehingga menjadi kekuatan yang signifikan untuk pemberantasan korupsi.
Ulasan tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kejaksaan Negeri Amurang Iwan Kaunang SH dihadapan kepala SKPD dan Camat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Menurutnya pidana korupsi ditimbulkan akibat faktor ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan. Selain hal tersebut, Korupsi juga timbul karena kurangnya intregritas moral, kurangnya pengawasan serta pemerintah yang otoriter.
"Banyak faktor yang menyebabkan hukum dan penegakan hukum yang kurang maksimal," ujarnya.
Selanjutnya dia mengatakan, ada empat pilar yang mempengaruhi dalam pemberantasan korupsi. Pertama adalah undang undang, kedua aparat penegak hukum, ketiga sarana dan prasarana dan yang keempat peran serta masyarakat.
"Jika tidak ada salah satu pilar ini, maka penekakan hukum sudah pasti pincang. Jadi empat pilar ini sangat diperlukan dalam penegakan tindak pidana korupsi," ujarnya. (Jerry Sumarauw)
Foto : Logo Kejaksaan Tinggi



































