Foto: James Arthur Kojongian. (Foto : Ist)
JAK : Rommy Leke Tidak Tahu Aturan
‘Leke Vs BK’
Tondano, ME
Pernyataan Ketua Komisi III DPRD Minahasa, Rommy Leke, yang mengatakan akan memanggil Badan Kehormatan (BK), sangat disayangkan oleh anggota BK James Arthur Kojongian (JAK). Ia menuturkan, pernyataan tersebut menunjukan bahwa Rommy Leke tidak tau aturan, sebab dirinya tidak mempunyai kapasitas untuk memanggil BK.
Di lembaga DPRD, hanya BK dan pimpinan dewan yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap anggota DPRD yang melakukan pelanggaran etik, tata tertib dan bahkan untuk anggota DPRD yang akan di PAW harus mendapatkan rekomendasi dari BK, bukan alat kelengkapan lain, apalagi Komisi III yang diketuai Rommy Leke.
"Rommy Leke yang katanya sangat paham dengan aturan justru tidak tau aturan. Apa kapasitas dia (Rommy Leke red) memanggil kami anggota BK. Semua anggota DPRD memang berhak menyampaikan pendapat, tapi pendapat atau pernyataan yang disampaikan harus beretika dan mendidik, bukan asbun," ujar JAK sapaan akrabnya.
Terkait pernyataannya tersebut, Senin (27/4) lalu, JAK bersama anggota BK lainnya, Frangky Rombot, Ventje Sambow dan Joan Retor telah menandatangani surat pemanggilan kepada Rommy Leke untuk dimintai keterangan sekaligus meminta klarifikasi di media terkait pernyataan-pernyataannya yang terkesan meremehkan anggota Pansus LKPJ dan BK. Hal ini ditepuh BK untuk memberikan pembelajaran bagi seluruh anggota DPRD untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan, terlebih untuk konsumsi publik.
"Jangankan Rommy Leke yang hanya Ketua Komisi III, pimpinan DPRD pun yang melakukan pelanggaran bisa kami proses. Aturan yang berlaku di DPRD ini berlaku untuk semua dan sama, tidak ada yang diberlakukan khusus," tegasnya.
JAK menambahkan berdasarkan aturan, BK bisa memberikan rekomendasi untuk pergantian pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) apabila pimpinannya melakukan pelanggaran. Terkait sangsi yang akan diberikan, JAK mengaku akan diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan sampai kepada rekomendasi pergantian pimpinan alat kelengkapan dewan. Sebagai salah satu alat kelengkapan dewan yang mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap kinierja anggota DPRD, BK akan memberikan penghargaan bagi anggota DPRD yang kinerjanya baik.(joel polutu)



































