Foto: Oklen Waleleng.
Genjot PAD, Pemkab Minahasa Diminta Revisi Tarif PBB
Tondano, ME
Minimnya pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sangat disayangkan anggota DPRD Minahasa Oklen Waleleng. Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa khususnya Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) harus lebih kreatif, inovatif dan responsif dalam mendorong pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya PBB, dengan melakukan pendataan untuk penyesuaian tarif PBB yang masih tergolong rendah dan terkesan tidak proporsional.
"Memang kita sering temui di lapangan tarif PBB kadangkala tidak sesuai dengan bangunan dan luas tanah, bahkan ada rumah permanen dan rumah tripleks tarif pajaknya hanya selisih puluhan ribu. Untuk itu, Dispenda harus segera melakukan pendataan ulang guna penyesuaian tarif PBB," jelas Oklen.
Menurutnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Minahasa belum mencapai Rp60 Miliar untuk itu dengan adanya revisi PBB, pihaknya optimis PAD Minahasa mencapai Rp100 Miliar lebih dari sektor pajak. Disamping itu, Dispenda harus mengefektifkan pendapatan pajak rumah kos sebesar 10 persen perbulan sesuai yang diatur dalam Perda.
"Jangan lagi menggunakan sistem teasaksi yang memberikan peluang terjadi kebocoran atau transaksi ilegal yang hanya merugikan daerah," tegasnya.
"Sudah saatnya kita menerapkan aturan sesuai Perda dalam penarikan retribusi rumah kos. Bisa dibayangkan jika aturan ini diterapkan, pendapatan daerah dari tempat kos yang ada disekitaran Unima saja bisa mencapai ratusan juta pertahun," lugasnya.(joel polutu)



































