Foto: Sehan Ambaru SH.
MMS Dipaksakan Jadi Tersangka?
Kotamobagu, ME
Dugaan kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) tahun 2011 Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang menjerat mantan Bupati dua periode, Marlina Moha Siahaan (MMS) dan sejumlah pejabat lainnya terkesan dipaksakan untuk men-tersangka-kan MMS yang akrab disapa Bunda tersebut. Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Masyarakat 'Insan Totabuan', Sehan Ambaru SH.
"Posisi kami sebagai pemerhati hukum kasus ini, terkesan janggal. Maka saya yang kebetulan mempelajari kasus ini, dan sedikit tahu akan masalah Hukum, maka saya tetap taat azas, yakni azas praduga tidak bersalah. Bahkan kami menilai kasus ini terkesan dipaksakan untuk dipersangkakan pada MMS, karena kasus ini tidak layak diproses, sebab runutan kasus ini tidak ada sangkutan dengan pemerintahan MMS," urai Sehan melalui pesan BBM kepada manadoexpress.co, Sabtu (6/6).
Sehan pun meminta agar kasus ini segera dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
"Harusnya kasus ini sejak awal saya bicara di beberpa media, atas nama hukum harus segera di-SP3 di tingkat penyidik Polres, atau di SKPP (surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) oleh Jaksa," tambah Sehan.
Permintaan Sehan bukan tanpa alasan. Menurutnya, sejak kasus ini menggelinding ke publik terkait TPAPD Triwulan III 2011 silam, masa pemerintahan MMS sudah berakhir pada tanggal5 mei 2011.
"Sementra yang bermasalah adalah TPAPD Triwulan III tahun 2011 yang diserahkan langsung oleh Bupati Salihi ke aparat desa, dan saat itu juga duit itu hilang. Artinya pada akhir tahun 2011 yang notabene sudah di bawah pemerintahan Salihi, dana itu bermasalah, lalu sampai laporan dari aparat desa pada tanggal 26 januari 2012, baru kasus ini mulai mencuat," tutup Sehan.(Yadi Mokoagow)



































