Foto: Ilustrasi.
Kejari 'Setrum' 2 Tersangka
Dugaan Korupsi Jembatan Koka Serempet Pejabat Minahasa
Tondano, ME
Geliat penegakkan hukum di Tanah Minahasa, kembali bergelora. Korps Adiyaksa kian ‘sadis’ mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang ditangani. Seperti pada dugaan penyimpangan pembangunan Jembatan Koka yang terletak di poros penghubung Desa Kembes dan Desa Koka. Bola panas dugaan kasus korupsi ini, terus bergelinding dinamis. Teranyar, sederet pejabat Minahasa terindikasi ‘kena getah’ mega proyek tersebut.
Keseriusan Kejari Tondano pun terbukti. Setelah menetapkan dua tersangka, Rabu (17/6), penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka untuk melengkapi proses pengembangan lebih lanjut.
"Sekitar tiga jam tersangka ZJR dimintai keterangan di meja penyidik. Dari pukul 11.30 Wita hingga pukul 14.30 Wita," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano Risman Tarihoran, SH MH melalui Kasie Pidana Khusus (Pidsus), Theodorus Rumampuk SH MH.
Menurut dia, pengambilan keterangan merupakan langkah penyidik dalam memperkuat pengungkapan dugaan kasus. Dalam pemeriksaan, terungkap jika tersangka ZJR siap mengembalikan kerugian negara sekira Rp370-an juta (hitungan sementara pihak Kejari). Pengembalian uang akan dititipkan di Kejaksaan melalui penyidik. Setelah itu penyitaan.
"Ini merupakan bentuk proaktif tersangka dalam memberikan keterangan pada proses penyidikan," beber Rumampuk.
"Walaupun iktikad baik tersangka akan mengembalikan kerugian negara, tapi proses penyidikan pengembangan kasus ini tetap dilanjutkan. Apakah akan ada tersangka baru atau tidak, liat saja nanti," celetuk Rumampuk.
Ia menegaskan, penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan, namun untuk pemangilan selanjutnya, tersangka wajib didampingi penasehat hukum sebagaimana arahan undang-undang.
"Kemungkinan tersangka akan kembali di BAP pekan depan," terangnya.
Untuk diketahui, proyek pembangunan jembatan penghubung Koka-Kembes berbandrol Rp2,7 Miliar. Dana digelontorkan dari dana Makan Minum (MaMi) Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow (JWS) yang tertata dalam APBD 2014 Minahasa. Dugaan kasus ini telah menyeret dua tersangka yaitu AP yang merupakan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Minahasa dan ZJR selaku pihak ketiga dalam hal ini direktur PT Mitra Karya Persada.(revel maliangkay)



































