Foto: Miras yang disita Polres Minahasa. (Foto: Ist)
Polres Minahasa Sita Miras Tak Miliki Ijin
Tondano, ME
Kepolisian Resor (Polres) Minahasa menyita minuman keras (miras) tak memiliki ijin dari RM alias Rossi (60) warga Tataaran Patar, Minggu (21/6) sekitar pukul 22.00 WITa.
Minuman keras yang di 'eksekusi' terdiri dari beberapa jenis, yakni cap tikus 71 botol, Casanova 76 botol, Bir Bintang 10 botol, Bir Bintang 5 Kaleng, Bir Hitam Guinnes 5 Kaleng, dan Bir Hitam Guinnes Jumbo 12 botol.
Hal ini dibenarkan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Minahasa, AKP Frangky Ruru, Kamis (25/6). Menurutnya, tindakan seperti ini tidak dibenarkan sesuai peraturan menteri (Permen) nomor 6 tahun 2015 dan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015. Intinya berbicara mengenai ijin menjual miras. Jadi, mereka yang mendagangkan tanpa miliki ijin akan dibekuk.
Ruru menyampaikan, operasi ini dilakukan sebab sering terjadi perkelahian di lokasi penjual. Ketika ada kejadian perkelahian, mereka lakukan penyidikan selama 2 hari. Diduga karena mengkonsumsi miras di tempat ini. Bagi yang melakukan ini mereka kena ancaman hukum sesuai Perda pasal 32 yakni pidana kurungan paling lama 3 bulan dengan denda maksimal 50 juta.
"Kasus ini akan dilanjutkan di pengadilan untuk diberikan sanksi. Pihak kepolisian akan terus melakukan konfirmasi dengan pemilik Bar, Kafe maupun restoran dalam rangka memberikan laporan," ucap mantan Kapolsek Tondano itu. (arfin tompodung)



































