Warga Tolak Ganti Rugi Pembebasan Lahan di 3 Kelurahan

Pelebaran Jalan Trans Sulawesi


Amurang, ME

Pembahasan ganti rugi pembebasan lahan untuk pelebaran jalan trans sulawesi di Kelurahan Uwuran Satu, Kelurahan Uwuran Dua dan Kelurahan Buyungon menemui jalan buntu. Warga di 3 kelurahan ini menolak ganti rugi yang ditawarkan Pemda.

"Baik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan warga pemilih lahan belum menemui kata sepakat mengenai harga pembebasan lahan," kata Kabag Hukum Setdakab Minsel, Brando Tampemawa kepada wartawan, Kamis (25/6).

Dia menjelaskan dalam pertemuan yang digelar di aula teguh bersinar Amurang, Pemda sudah menawarkan ganti rugi lahan Rp.450 per meter dengan mempertimbangakan segala aspek yang ada. Namun masyarakat pemilik lahan enggan menerima harga tersebut.

"Harga yang ditawarkan Pemda tidak diterima. Mereka (Warga-red) meminta ganti rugi lahan Rp.1.5 juta, bahkan ada yang meminta Rp.4 juta permeter," jelasnya.

Pertemuan dengan warga pemilik lahan sudah berapa kali dilakukan, namun proses penentuan harga masih saja menyisahkan persoalan. Warga tetap ngotot harga untuk setiap meter sesuai dengan kemauan mereka.

"Dengan tidak adanya kesepakatan, jalan terbaik adalah dengan mendatangi warga pemilik lahan door to door," kunci Tampemawa. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors