Dua Pengedar Sabu Diringkus Polda Sulut


Manado, ME

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) intens memberantas peredaran Narkoba di Sulut. Perang melawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus di tabuh korps Bhayangkara. Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), sejumlah kasus peredaran narkotika berhasil diungkap.

Terbaru, Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu, yaitu pria BL (43) dan perempuan AM (51).

BL diringkus Minggu (28/6) akhir bulan lalu sekitar pukul 01.30 WITA, di sebuah hotel di Manado. Dari BL petugas menyita barang bukti (babuk) berupa satu paket kecil sabu. Pengakuan BL, dirinya mendapatkan sabu tersebut dari AM. Atas keterangan itu, siang harinya petugas langsung bergerak menuju kediaman AM, di Pineleng, Minahasa.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka AM sudah tidak berada di rumahnya. Disana, petugas berhasil mengamankan babuk sebanyak 20 paket sabu.

Setelah dilakukan pengintaian dan pengejaran, Jumat (3/7) pekan lalu, AM akhirnya berhasil diringkus di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.

Dari kedua tersangka tersebut, total babuk yang diamankan sebanyak 21 paket sabu, dengan berat sekitar 15 gram.

Direktur Resnarkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulut, Kombes Pol. Edy Djubaedi, didampingi Kabid Humas AKBP Wilson Damanik dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media, Kamis (9/7), mengatakan, kedua tersangka memiliki hubungan dalam bisnis barang haram tersebut.

“Kedua tersangka ada hubungan. Tersangka BL memang sudah biasa kerjasama dengan AM untuk mencarikan barang (sabu),” ujar Djubaedi.

Djubaedi menegaskan, kasus ini akan terus dikembangkan. “Dalam pemberantasan (narkotika) ini, tidak terbatas pada apa yang sudah kita ungkap, tapi juga terus berupaya mengungkap jaringan sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Terkait pemberantasan narkotika, Dirresnarkoba mengatakan bahwa memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika bukan hanya tugas Polisi saja, melainkan juga membutuhkan peranserta dan kerjasama dari masyarakat.

“Masyarakat berhak dan memiliki kesempatan berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Hal tersebut sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 104;105 dan 106 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(tim me)



Sponsors

Sponsors