Foto: Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon dalam Bimtek Kecamatan Tombulu.
1156 PPDP Ikuti Bimtek, KPU Ingatkan Syarat Pendaftaran Pemilih
Tondano, ME
Sebanyak 1156 Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) se-Kabupaten Minahasa diikutsertakan dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) yang digelar di 25 tempat berbeda di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Minahasa. Bimtek digelar sebelum PPDP melaksankan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) di 270 desa / kelurahan yang akan dimulai Rabu (15/7).
Narasumber Bimtek adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dalam pelaksanaannya dimonitoring oleh KPU Kabupaten Minahasa.
Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon MSi dalam sambutannya ketika membuka Bimtek PPDP Kecamatan Pineleng di Aula Desa Pineleng Satu mengingatkan, PPDP untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku. Selain itu Tinangon meminta PPDP memperhatikan syarat pendaftaran Pemilih.
"Syarat pemilih diantaranya adalah WNI berusia 17 tahun sampai dengan 9 Desember 2015. Atau belum berusia 17 tahun tapi sudah atau pernah kawin", ungkap Tinangon.
Syarat lainnya adalah berdomisili di daerah bersangkutan paling kurang 6 bulan sampai sebelum penetapan DPS, Tidak sedang terganggu jiwa ingatannya dibuktikan dengan surat keterangan dokter, bukan anggota TNI/POLRI, tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bertepatan dengan Pelaksanaan Bimtek, diserahkan juga SK Pengangkatan PPDP, Daftar Pemilih yang akan dimutahirkan serta perlengkapan coklit PPDP.
Sementara itu pelaksanaan Bimtek di kecamatan lainnya di antaranya di Kecamatan Tombulu di restoran Nuansa Alam Ranosaut, Tondano Timur di aula Kantor Camat, Mandolang di SPMA Kalasey, Tombariri di BPU Touwariri dan Tombariri Timur di Desa Lemoh. (arfin tompodung)



































