KPU Manado Tetapkan Palantung dan Pardede Tak Memenuhi Syarat


Manado, ME

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado menetapkan pasangan calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota Manado Marcus Palantung dan Robert Pardede tidak memenuhi syarat.

"Itu keputusan yang ditetapkan KPU dalam pleno, Jumat malam, karena dukungan untuk pasangan tersebut hanya sekitar 12.300 orang, dibawah standar sebagaimana aturan," kata Ketua KPU Manado, Eugenius Paransi, Sabtu (18/7).

Paransi mengatakan, minimal dukungan yang harus dikumpulkan calon perseorangan adalah sebanyak 8,5 persen dari penduduk Manado yang berjumlah 461.959 berdasarkan DAK2 atau sekitar 39.267 orang. Sedangkan pasangan tersebut, menurut Paransi tidak mencapai angka yang dimaksudkan, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat dari sisi dukungan.

Namun Paransi mengatakan, meskipun tidak memenuhi syarat, tetapi keduanya masih tetap bisa mendaftarkan diri sebagai calon pada 26-28 Juli 2015 nanti dengan syarat melakukan perbaikan.

"Kedua pasangan itu harus melakukan perbaikan sesuai dengan waktu yang diberikan yakni mulai tanggal 4-7 Agustus nanti jika memang benar-benar berkeinginan untuk maju pada Pilkada Manado 9 Desember nanti," katanya.

Sebab menurut Paransi, penetapan calon dijadwalkan pada 24 Agustus, jika memang keduanya bisa memperbaiki semua kekurangan maka bisa ditetapkan sebagai paslon, bersama dengan pasangan dari partai politik.

Paransi mengatakan, sesuai dengan jadwal dari KPU para calon kepala daerah bisa mendaftar pada 26-28 Juli, kemudian ada jadwal pemeriksaan kesehatan mulai 26 Juli sampai 1 Agustus 2015.

Sambil pemeriksaan kesehatan berlangsung, KPU melakukan penelitian syarat dari pasangan calon mulai 28-3 Agustus dan penetapannya pada 24 Agustus, diantara waktu itulah menurutnya calon yang belum memenuhi syarat bisa melakukan perbaikan selama tiga hari.(inl)



Sponsors

Sponsors