Tak Ikut Apel Perdana Dapat 'Hadiah'


Ratahan, ME

Bupati James Sumendap SH, memberikan peringatan keras kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) jika menambah hari libur pasca libur panjang Idul Fitri tahun ini.

Sumendap mengatakan, libur sepekan sudah cukup bagi para PNS untuk refreshing menghilangkan kesibukan kerja selama ini yang sering dilakukan.

“Bagi yang tidak mengikuti apel perdana serta tak masuk kantor, akan mendapat 'hadiah' berupa sanksi pemotongan tunjangan kerja daerah (TKD) sebesar 50 persen,”  Sumendap.

Sumendap menegaskan semua pegawai harus masuk kantor dan mengikuti apel perdana tanpa terkecuali pada Rabu (22/7) hari ini.

"Saya akan mengecek semua daftar hadir dari SKPD," tambahnya. (robby lumi)



Sponsors

Sponsors