Tenaga Kerja Asing Berkeliaran di Mitra
Ratahan, ME
Sejak beberapa bulan terakhir ini ada beberapa pekerja asing diduga masuk di area kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) untuk bekerja di salah satu perusahaan tambang yang ada.
Tokoh pemuda asal kalait, Regen Pantow, menyoroti Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Sumber Energi Jaya (SEJ) yang berkeliaran dan melakukan kegiatan secara illegal di wilayah Desa Kalait Raya, Kecamatan Touluaan.
Ditegaskan Pantow, apa yang dilakukan TKA PT SEJ jelas bertentangan dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.
“Sebelum ada kejelasan berkaitan dengan ijin-ijin termasuk persyaratan lainnya, PT SEJ tidak boleh masuk melakukan kegiatan apapun di wilayah Mitra. Apalagi mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa ijin atau dokumen yang jelas,” ungkap Pantow.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Mitra Hans Mokat menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai hal tersebut. Hanya saja ketika dikonfirmasi ke pihak SEJ, mereka mengaku para TKA itu tidak melakukan kegiatan di wilayah Mitra.
“Informasi dari pihak SEJ, para TKA itu bekerja di wilayah Minsel. Kalo kemudian ada tenaga kerja asing yang melakukan kegiatan di wilayah Mitra, tentu akan dilakukan pendataan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Mokat.
Mokat menambahkan, menjadi kewajiban bagi semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Mitra untuk melaporkan tenaga kerjanya. “Tenaga kerja lokal maupun asing wajib dilaporkan sehingga diketahui secara jelas keberadaan mereka,” imbaunya.
PT SEJ sendiri belum berhasil dimintakan konfirmasinya. Budiman selaku Humas PT SEJ yang dihubungi berulang kali via telpon tidak menjawab. (robby lumi)



































