Foto: Pasla saat mendaftarkan diri sebagai Cabup.
Mendaftar Sebagai Cabup, Pasla Ditolak KPU
Amurang, ME
Hari terakhir pendaftaran calon bupati (Cabub) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kedatangan seorang warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai Cabup.
Hanya dengan memasukan fotocopy KTP, Willem Pasla (65) warga Kelurahan Uwuran Satu Kecamatan Amurang ini nekad mendaftarkan diri meski tidak diusung partai politik.
Dihadapan lima komisioner KPU Minsel, pensiunan PNS ini menjelaskan maksud pendaftaran dirinya sebagai Cabup.
"Saya maju sebagai calon bupati bukan melalui independen. Semua warga negara kan berhak mencalonkan diri," ucapnya saat memberi keterangan di Kantor KPU, Selasa (28/7).
Dia menuturkan maksud dirinya mendaftar karena melihat ada Parpol yang berhak mengusung yang enggan mendaftarkan Cabup.
"Saya terdorong mendaftar. Sebenarnya dimana partai-partai lain yang memenuhi syarat yang berhak mengusung calon, berarti tidak mempunyai sumbangsih," tuturnya.
Seharusnya dia menyatakan, parpol yang tidak mendukung pasangan calon dapat mencalonkan mereka yang siap maju sebagai Cabup agar Pilkada tetap jalan.
"Saya meminta KPU supaya kita bersama-sama sukses Pilkada Minsel. Kalau Pilkada tidak sukses, mereka (KPU) juga tidak sukses," katanya.
Namun upaya yang dilakukan mantan Kepala Dinas Sosial Minsel ini tidak diterima KPU karena tidak didukung Parpol dan dokumen pendaftaran yang lengkap. (jerry sumarauw)



































