Foto: Suasana hari terakhir pendaftaran cabub dan cawabup di KPU Minsel.
Hari Terakhir Pandaftaran Cabub Hanya Satu Pasang Yang Mendaftar
Amurang, ME
Sejak dibuka, 26 Juli hingga 28 Juli, pendaftaran calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) hanya satu pasangan saja yang resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Penutupan pendaftaran ini tepat dilakukan Pukul 16:00 Wita. Meski ada satu pasang calon yang akan mendaftar, namun sudah tidak lagi dilayani KPU karena batas waktu pendaftaran telah habis.
Dengan demikian sesuai Peraturan KPU (PKPU) pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari. Untuk itu masih ada tengang waktu tiga hari bagi KPU untuk melakukan sosialisasi pendaftaran sebelum pendaftaran dibuka kembali.
"Bersama Panwaslu kami sudah rapat pleno. Dengan hanya satu pasang saja yang mendaftar, secara aturan pendaftaran Cabup dan Cawabup diperpanjang," kata Ketua KPU Minsel Fanley Pangemanan kepada wartawan, Selasa (28/7)
"Jadi partai politik yang seandainya bisa mengusung calon diundang untuk mendaftar pada tanggal 1 sampai 3 Agustus nanti. Masyarakat berhak dipilih dan memilih. Namun ketika tidak memenuhi syarat tidak diterima," tambah Pangemanan. (jerry sumarauw)



































